periskop.id - Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset tersembunyi milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah tempat usaha komersial yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemasangan tanda sita dilakukan secara maraton pada Senin (15/6/2026) hingga Selasa (16/6/2026).
"Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko ritel waralaba dan sebuah salon," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (18/6).
Terkait pengamanan aset tersebut, KPK memberikan peringatan keras kepada pihak luar agar tidak mengintervensi atau mengganggu tanda hukum yang telah dipasang.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak plang penyitaan yang kami pasang," tegas Budi.
Selain menyita unit bisnis waralaba dan salon, KPK juga mengendus adanya kepemilikan aset tanah dalam jumlah besar yang dibeli oleh Fadia selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Untuk mendalami asal-usul modal pembelian tanah tersebut, penyidik KPK memeriksa puluhan saksi secara maraton di Polresta Pekalongan pada Rabu (17/6). Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada penelusuran kepemilikan lahan tersembunyi ini.
"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi di antaranya fokus terkait pembelian aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 m²," ujar Budi.
Dalam klaster pemeriksaan di Polresta Pekalongan, KPK memanggil sekitar 14 saksi penting. Mereka berasal dari unsur birokrasi pemerintahan hingga swasta yang diduga mengetahui alur transaksi aset sang bupati.
Daftar saksi yang diperiksa pada Rabu, 17 Juni 2026:
- Emma Margyati – Staf DPD Partai Golkar Kab. Pekalongan
- Dewi Septriana K – Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian
- Ruben R. Prabu Faza – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan
- Widhi Astri Aorilia Nia – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan
- Sri Mugirahayu – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan
- Hefika Cipta Sari – Pegawai Swasta
- Indah Winingsih – Pegawai Swasta
- Juwariyah – Pegawai Swasta
- Marwati – Pegawai Swasta
- Amanda Devina – Pegawai Swasta
- Sugiarto – Wiraswasta
- Widodo – Wiraswasta
- Siti Fitriyah – Wiraswasta
- Dahlan – Wiraswasta
Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga tersebut sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati, termasuk Fadia sendiri yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan tersebut, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar