Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dengan terdakwa Fadia Arafiq (FAR). Mantan Bupati Pekalongan tersebut akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
“KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (16/7).
Budi menyampaikan bahwa dengan pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses hukum terhadap Fadia telah memasuki babak baru di meja hijau.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Budi.
Untuk mendukung kelancaran dan efektivitas jalannya persidangan yang akan digelar di Jawa Tengah, JPU KPK juga telah memindahkan tempat penahanan terdakwa Fadia. Ia yang sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK, kini dipindahkan ke Lapas Perempuan Semarang.
“JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Sdri. FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan,” jelas Budi.
Fadia dibidik dengan dakwaan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK berharap agar proses peradilan ini dapat membuka seluruh tabir perkara secara terang berdasarkan pembuktian di persidangan nanti.
“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati, termasuk Fadia yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan tersebut, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar