Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo (DTA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik mencecar Dito mengenai alur dan dasar pemberian kuota tambahan yang dikucurkan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri kesesuaian prosedur serta histori asli dari dialokasikannya kuota tambahan tersebut.

“Saudara DTA yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (30/6).

Budi mengungkapkan, kesaksian yang diperoleh dari Dito berhasil memperkuat pembuktian tim penyidik. Keterangan tersebut mempertebal indikasi adanya penyelewengan berupa inisiatif dari pihak asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang faktanya melenceng dari ketentuan awal penjatahan kuota oleh otoritas Arab Saudi.

“Sehingga ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait dengan inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ataupun PIHK, yang bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” jelas Budi.

KPK menegaskan, kebijakan mandiri yang diambil oleh pihak asosiasi swasta tersebut terindikasi kuat menabrak hukum formal Indonesia terkait pengelolaan ibadah haji.

“Artinya, inisiatif tersebut bertentangan dengan histori dan juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Budi.

Diketahui, Dito menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji oleh KPK sejak pukul 10.00 WIB.

“Ah, ini undangannya terkait dengan kasus haji,” kata Dito saat tiba di Gedung KPK, Selasa (30/6).

Pada pemeriksaan kali ini, ia tiba tanpa membawa apa pun, hanya undangan dari penyidik KPK.

“Enggak, enggak bawa apa-apa, ini saja undangan,” tegas Dito.

Sebelumnya, Dito juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026 lalu. Ia diperiksa selama 3 jam.

Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.