periskop.id - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa dokumen pernyataan banding tersebut sudah didaftarkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah timnya mempelajari salinan putusan resmi dari pengadilan.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Jakarta, Kamis (2/7).
Ia mengemukakan bahwa status penahanan rumah yang saat ini disandang oleh Nadiem menjadi perhatian serius kejaksaan. Masalah jenis penahanan tersebut dinilai perlu dikaji ulang melalui pengadilan tingkat selanjutnya.
Anang menambahkan, status tahanan rumah yang sedang berjalan bakal dimasukkan ke dalam dokumen argumen jaksa. Hal tersebut dipastikan menjadi poin krusial dalam draf memori banding yang tengah disusun.
"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Meskipun mengambil opsi banding, institusinya disebut tidak berniat mengabaikan keputusan hukum yang sudah diketuk oleh majelis hakim tingkat pertama.
Kejaksaan Agung diklaim tetap menaruh respek tinggi pada kinerja institusi peradilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anang menegaskan bahwa langkah banding adalah hak konstitusional jaksa yang dijamin undang-undang. Menurutnya, perbedaan pandangan hukum dalam vonis merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara akibat dinilai bersalah dalam proyek pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM). Korupsi di lingkungan Kemendikbudristek itu terjadi dalam rentang waktu periode tahun 2019 hingga 2022.
Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, ia dibebani uang pengganti kerugian negara yang fantastis senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Merespons vonis tersebut, pihak terdakwa ternyata tidak tinggal diam dan memilih menempuh jalur hukum serupa dengan kejaksaan. Mantan menteri tersebut menegaskan bakal melawan balik putusan hakim lewat pengajuan banding.
Langkah perlawanan hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen personalnya untuk membersihkan nama baik. Ia mengklaim keadilan harus tetap diperjuangkan atas vonis yang dinilai memberatkannya tersebut.
"Upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan," tutup Nadiem.
Tinggalkan Komentar
Komentar