Periskop.id - Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia merupakan anggota polisi aktif yang saat ini ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, Lalu pernah menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Kini ia bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6).

Syarief menguraikan modus yang diduga dijalankan Lalu. Ia disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang kemudian dipakai sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditetapkan lebih dulu.

Dalam skema harga tersebut, menurut Syarief, sudah terselip jatah atau fee untuk Lalu. Kompensasi itu menjadi syarat agar titik layanan MBG yang diajukan mitra mendapatkan persetujuan.

"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Lalu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Sebelum Lalu, Kejagung telah menjerat enam orang lain dalam kasus yang sama. Keenam tersangka itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung menjelaskan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, bukan karena memenuhi kualifikasi sebagai mitra.

Penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan barang, di mana harga sejumlah item diduga di-markup sehingga merugikan operasional program. Barang-barang yang bermasalah mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.