Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Langkat, Syah Afandin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa di bidang pendidikan serta perumahan rakyat.

“Adapun perkara ini diduga terkait suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Langkat,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (3/7).

Terkait barang bukti yang ditemukan tim penyelidik saat bergerak di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Budi membenarkan adanya penyitaan sejumlah uang. Berdasarkan identifikasi awal, uang tersebut merupakan setoran dari pihak swasta rekanan proyek.

“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa ini berkaitan dengan fee proyek di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perkim,” tegas Budi.

Lebih lanjut, KPK memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada momentum tangkap tangan saja. Tim penyelidik akan melacak rekam jejak transaksi keuangan serta potensi penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

KPK juga membuka peluang mendalami keterlibatan pihak lain serta mengusut potensi pelanggaran pasal gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau pejabat setempat.

“Dan tentunya nanti akan ditelusuri apakah terdapat penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati maupun penyelenggara negara di Langkat,” ungkap Budi.

Sebelumnya, operasi ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (3/7).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dalam perkara ini.