Periskop.id - Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polsek Pinggir. Dua tersangka berhasil diamankan beserta 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi.
Menurut Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkotika yang lebih dahulu dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir. Ia menyampaikan langkah itu menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB," ujar Kompol Imron.
Menurut Kompol Imron, petugas kemudian menggeledah lokasi penangkapan. Dari tempat itu diamankan 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Ia menjelaskan penyelidikan selanjutnya dikembangkan ke sebuah kamar kos yang berkaitan dengan kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Menurut Kompol Imron, penggeledahan kembali dilakukan di sebuah rumah di Desa Semunai. Dari lokasi itu ditemukan 24 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
Secara keseluruhan, kata Kompol Imron, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram. Sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika juga turut disita.
Kompol Imron mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari pemasok berinisial B. Pemasok itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut masih dalam pengejaran petugas.
Ia menambahkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Sementara itu, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi," tutup Kompol Imron.
Tinggalkan Komentar
Komentar