Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya membekukan aktivitas di dua ruangan Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan, setelah penggeledahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dilakukan untuk mengamankan lokasi selama proses penyidikan berlangsung.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, status quo diberlakukan pada ruang kantor dan lokasi penyimpanan barang bukti agar kondisi tempat kejadian perkara tetap terjaga selama penyidikan berjalan.

"Terkait ruang kerja ataupun dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang, brankas itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," kata Budi di Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut Budi, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2x1 meter yang bentuknya menyerupai sebuah kamar. Brankas tersebut disebut digunakan untuk menyimpan dokumen penting dan uang.

Meski dua ruangan di lantai atas dibekukan, Budi memastikan operasional usaha di lantai satu tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, aktivitas bisnis di area tersebut tidak terdampak oleh proses penyidikan.

"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu," ujarnya.

Selain ruang kantor, penyidik juga menetapkan status quo terhadap fasilitas money changer yang berada di lokasi yang sama. Menurut Budi, langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.

Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam tiga koper. Barang bukti itu terdiri atas dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang, telepon seluler, dan rekaman CCTV yang akan dianalisis melalui digital forensik.

"Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone yang akan kita lakukan analisa secara digital forensik, termasuk ada CCTV," katanya.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto merinci uang tunai yang disita di Kafe de'Clan Signature mencapai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Menurutnya, jika dikonversi ke rupiah, nilainya mendekati Rp60 miliar.

Selain penyitaan di de'Clan Signature, penyidik juga mengamankan uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar saat melakukan penggeledahan di Koin Money Changer, Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi isu yang mengaitkan kepemilikan restoran yang digeledah dengan seorang pejabat Jampidsus, Budi menegaskan kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak akan berspekulasi di luar proses hukum.

"Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," tutup Budi.