Periskop.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa tindakan penangkalan tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (13/7).
Pencegahan ke luar negeri ini menyasar dua orang, yakni penyelenggara negara Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta, Don Ritto (DR). Pencegahan berlaku selama 20 hari ke depan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hendarsam menegaskan, lembaganya berkomitmen penuh mendukung kelancaran penyidikan kasus ini dengan mengeksekusi setiap permohonan pencekalan sesuai regulasi hukum.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Hendarsam.
Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status hukum ini diputuskan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, polisi juga menjerat satu tersangka lain, Don Ritto (DR), terkait klaster perkara yang sama.
Febrie diduga terlibat penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri dan dua kasus korupsi lainnya saat bertugas sebagai penyelenggara negara. Atas perbuatannya, mantan Jampidsus tersebut dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Kini, penanganan penyidikan tiga perkara tersebut telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergitas penanganan perkara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar