Periskop.id - Langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu sorotan tajam. Keputusan peralihan penanganan perkara ini diendus menyimpan potensi kompromi di balik layar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah memberikan catatan kritis yang keras terhadap proses peralihan kewenangan ini. Ia mengkhawatirkan adanya lobi kelembagaan atau agenda terselubung sebelum status hukum mantan nakhoda Gedung Bundar tersebut diumumkan ke publik.
"Jangan sampai ini sudah ada deal (kesepakatan) penyelesaian terlebih dahulu, mengingat proses penetapan tersangka terjadi belakangan," kata Hery, saat dihubungi Periskop.id, Sabtu (11/7).
Hery mengingatkan, pada prinsipnya setiap proses penegakan hukum di Indonesia harus tetap bersandar pada kemurnian fakta kejahatan serta kekuatan alat bukti materiil. Status sosial maupun jabatan mentereng yang pernah melekat pada diri Febrie, menurutnya, tidak boleh menjadi penghalang untuk melemahkan hukum acara.
"Tentu dalam penegakan hukum bicara fakta yang didukung bukti. Sepanjang itu terpenuhi, maka kepada siapapun proses hukum dapat dilakukan," tegas Hery.
Hery turut mencium adanya aroma rivalitas lama yang belum tuntas di balik penanganan perkara ini. Ia menilai kasus ini sarat konflik kepentingan dan berpotensi memicu serangan balik antarkorps penegak hukum karena menyeret target lama.
"Dan apakah kemudian tidak jadi fight back dari Korps Adhyaksa? Segala kemungkinan dapat terjadi. Bahkan cenderung di kasus ini sebelumnya memang sudah ditarget dengan dibuntuti pada tahun lalu, dan kemudian kalau saya tidak salah ada mantan petinggi Polri yang menjadi tersangka di kasus MBG oleh Kejaksaan," ungkap Hery.
Alur penetapan status tersangka yang berjalan beriringan dengan penyerahan berkas perkara ini dinilai membuat publik patut bersikap skeptis. Posisi terakhir Febrie sebagai mantan pimpinan tertinggi di jajaran Jaksa Khusus dinilai janggal, karena institusi yang sama kini mengambil alih tugas menyidik kasusnya sendiri.
Kakortas Tipidkor Polri sebelumnya resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7). Pendelegasian tiga berkas perkara dari Korps Bhayangkara itu diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi menjawab desakan publik.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara," ujar Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar