Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam putusannya, MK memperketat celah birokrasi dengan mewajibkan adanya seleksi ketat dalam pemberian izin tambang jalur prioritas.
Melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), termasuk bagi koperasi, UMKM, hingga organisasi keagamaan, tidak boleh disalahartikan sebagai karpet merah penunjukan langsung oleh pemerintah.
“Tanpa kejelasan parameter, dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Kamis (16/7).
Gugatan ini bermula ketika para pemohon mempersoalkan frasa “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” untuk alokasi WIUP mineral logam dan batubara dalam sejumlah pasal di UU Minerba, di antaranya Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75. Aturan tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum dan mencederai asas keadilan karena membuka ruang penilaian pemerintah yang terlalu luas dan cenderung subjektif.
Enny menjelaskan, ketersediaan wilayah pertambangan di Indonesia sangat terbatas sehingga seleksi ketat wajib dilakukan demi mewujudkan perlakuan setara bagi setiap pemohon. Pemerintah dituntut menerapkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Mahkamah menegaskan rezim perizinan harus dikembalikan dalam konteks pengawasan melalui lima syarat ketat, yaitu:
- pemberian izin yang selektif dan terukur,
- pembatasan jangka waktu yang rasional,
- pengaturan tegas prosedur ekstraksi sumber daya alam,
- pelaksanaan pengawasan intensif secara berkala, serta
- kewajiban pencabutan izin dan pemberian sanksi pemulihan lingkungan apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran.
“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa kemungkinan pencabutan atau pengakhiran,” jelas Enny.
Selain menyasar ormas dan pelaku usaha daerah, MK memberikan catatan mengenai peluang keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang nasional. Secara konstitusional, UUD 1945 memang tidak melarang universitas mencari keuntungan finansial demi menopang biaya operasional yang belum sepenuhnya ditanggung negara.
Namun, MK mengingatkan agar kesempatan ini tidak mengorbankan kemandirian perguruan tinggi. Lembaga akademis dilarang keras terjun langsung sebagai pengelola atau pengurus teknis bisnis pertambangan mineral dan batubara.
“Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan,” tutur Enny.
Mahkamah mewanti-wanti agar regulasi ini tidak menjadi bumerang.
“Terbukanya kesempatan dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Amar Putusan Bersyarat
Melalui amar putusannya, MK menyatakan seluruh frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, maupun “mendapat prioritas” dalam Pasal 51, Pasal 51A, Pasal 60, Pasal 60A, dan Pasal 75 UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.
Pasal-pasal keistimewaan tersebut diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jalur prioritas hanya dapat diberikan melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, guna memastikan tata kelola sumber daya alam tetap berjalan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Diketahui, Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh aliansi pelaku usaha swasta, UMKM, dosen, mahasiswa, hingga Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menggugat puluhan pasal akomodatif dalam UU Minerba karena dinilai merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan pengelolaan tambang yang berkeadilan. Gugatan ini dibagi ke dalam dua kluster isu utama, yakni prioritas izin untuk ormas keagamaan dan prioritas untuk pendanaan perguruan tinggi.
Secara spesifik, mereka mempersoalkan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang mengatur alokasi wilayah tambang logam dan batubara melalui jalur lelang atau pemberian prioritas. Para pemohon menilai keberadaan jalur prioritas tanpa indikator transparan sangat berbahaya bagi iklim usaha. Aturan ini dituding hanya akan menciptakan favoritisme sepihak oleh pemerintah serta menyuburkan praktik klientelisme yang rawan korupsi dalam perolehan izin.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar