Periskop.id - Pemerintah secara resmi mengambil langkah baru untuk mengubah struktur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait layanan pendirian Perseroan Terbatas (PT).
Kebijakan ini menandai pergeseran strategi pemerintah yang kini membedakan besaran biaya permohonan berdasarkan nilai modal dasar yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Melalui pendekatan ini, para pelaku usaha dengan skala modal besar harus bersiap merogoh kocek lebih dalam akibat adanya kenaikan biaya yang cukup fantastis.
Ketentuan penyesuaian tarif tersebut secara yuridis telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi teranyar ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Dokumen kebijakan tersebut ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 2 Juli 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, atau tepat 30 hari setelah resmi diundangkan.
Menghapus Sistem Satu Tarif untuk Perusahaan Kakap
Di dalam beleid baru ini, pemerintah tidak lagi menerapkan sistem satu tarif seragam untuk seluruh kategori perusahaan yang memiliki modal dasar di atas Rp1 miliar.
Sebagai gantinya, kelompok perusahaan dengan modal besar kini dipecah secara spesifik menjadi dua kelompok tarif yang berbeda berdasarkan kemampuan finansial modal dasarnya.
Kelompok pertama menyasar pendirian perusahaan dengan modal dasar lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar. Untuk kategori ini, biaya permohonan yang ditetapkan oleh negara adalah sebesar Rp1,5 juta.
Sementara itu, kelompok kedua diperuntukkan bagi pendirian perusahaan dengan modal dasar jumbo yang berada di atas Rp5 miliar, di mana kelompok ini dikenakan tarif sebesar Rp5 juta per permohonan.
Kebijakan baru ini tentu menjadi sorotan tajam apabila disandingkan dengan regulasi terdahulu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, seluruh korporasi dengan modal dasar di atas Rp1 miliar sebelumnya hanya dikenai tarif flat sebesar Rp1,1 juta tanpa memandang seberapa besar total modal yang diinvestasikan.
Rincian Kenaikan Biaya dan Nasib Pengusaha Kecil
Perubahan struktur ini memicu lonjakan biaya yang bervariasi tergantung pada klaster modal perusahaan masing-masing. Beberapa rincian perubahan biaya tersebut meliputi:
- Perusahaan dengan modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp400.000 dibandingkan tarif lama. Nilai kenaikan ini setara dengan peningkatan sekitar 36,4%.
- Perusahaan berskala besar dengan modal di atas Rp5 miliar mengalami lonjakan biaya yang paling ekstrem, yakni meningkat sebesar Rp3,9 juta dari tarif sebelumnya. Kenaikan drastis ini setara dengan persentase sekitar 354,5%.
Meskipun tarif untuk korporasi besar melonjak tajam, pemerintah memilih untuk mengambil langkah bijak dengan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Komitmen ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan tarif untuk kategori modal menengah ke bawah.
Biaya permohonan pendirian perusahaan dengan modal dasar hingga Rp25 juta dipastikan tetap aman dan tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap sebesar Rp300.000 per permohonan.
Begitu pula bagi kelompok usaha dengan modal dasar lebih dari Rp25 juta hingga maksimal Rp1 miliar, pemerintah tetap mempertahankan tarif lama di angka Rp600.000.
Berikut rincian tarif pendirian PT berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 dibandingkan aturan sebelumnya.
| Modal Dasar PT | Tarif Lama PP 45 Tahun 2024 | Tarif Baru PP 30 Tahun 2026 | Perubahan |
| Hingga Rp25 juta | Rp300.000 | Rp300.000 | Tetap |
| Lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar | Rp600.000 | Rp600.000 | Tetap |
| Lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar | Rp1.100.000 | Rp1.500.000 | Naik Rp400.000 |
| Di atas Rp5 miliar | Rp1.100.000 | Rp5.000.000 | Naik Rp3.900.000 |
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar