Periskop.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Penunjukan itu terjadi setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Polri.
Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa dari mantan pimpinan Gedung Bundar Kejagung tersebut. Surat kuasa itu diterimanya pada Jumat pagi.
"Resmi surat kuasa pagi ini," kata Hotman saat dikonfirmasi di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (17/7).
Kedatangan Hotman ke Kejagung turut menyita perhatian. Ia tiba bersama rombongan menggunakan mobil mewah Lexus LM 350h berwarna hitam sekitar pukul 09.47 WIB, mengenakan jas biru berkilap.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam beberapa perkara dugaan korupsi. Salah satu yang paling disorot yakni kasus dugaan korupsi Asabri.
Perkara yang semula ditangani Polri itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru di internal Kejagung.
Ketiga sprindik itu masing-masing menyasar perkara berbeda. Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 menyasar dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang memicu blackout, sementara Sprindik Nomor 45 menangani kasus Asabri.
Kejagung juga membentuk tim khusus untuk menangani rentetan kasus yang menyeret nama Febrie. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan tiga sprindik itu jadi dasar bagi Kejagung mengambil alih seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia dalam kasus tersebut.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," ujar Anang di Kejagung, Rabu (15/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar