Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dalam Undang-Undang Minerba harus menggunakan parameter yang jelas. Putusan itu ditegaskan agar pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mekanisme pemberian prioritas harus memiliki ukuran yang pasti sehingga tidak berubah menjadi penunjukan langsung.

"Dengan dilandasi semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas," kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis.

Enny menjelaskan, parameter tersebut harus diterapkan melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, mekanisme itu diperlukan agar setiap pemberian prioritas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga menilai komitmen terhadap perlindungan lingkungan wajib menjadi bagian dari proses penilaian. Dengan demikian, kebijakan pemberian prioritas tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan pengelolaan pertambangan.

"Selain itu diperlukan komitmen yang jelas terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan Minerba," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut norma Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba belum mengatur secara tegas mekanisme penentuan penerima jalur prioritas WIUP. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penilaian yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan diskresi yang bersifat subjektif.

Mahkamah juga menegaskan mekanisme lelang dan pemberian prioritas tidak dapat diterapkan secara bersamaan. Menurut Mahkamah, kedua skema tersebut memiliki prinsip yang berbeda sehingga penerapan salah satunya akan meniadakan mekanisme lainnya.

"Lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara prosedural tidak dapat tercapai apabila ada pihak peserta yang seharusnya mengikuti lelang, namun kemudian memperoleh jalur prioritas atau di luar lelang. Demikian pula sebaliknya dan seterusnya," ujar Enny.

Selain itu, Mahkamah menilai tidak adanya parameter yang jelas dalam jalur prioritas belum menjamin pemberian WIUP benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Padahal, kebijakan afirmatif tersebut ditujukan untuk memperkuat koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi keagamaan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai konteks, Mahkamah juga menegaskan tidak semua pemohon memiliki kapasitas yang setara dalam menjalankan usaha pertambangan. Karena itu, menurut Mahkamah, seleksi dalam jalur prioritas tetap diperlukan agar keadilan dan perlakuan yang sama dapat dirasakan seluruh pemohon.

Dalam pertimbangan yang sama, Mahkamah menyatakan kebijakan afirmatif harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 melalui evaluasi berkala. Apabila izin yang diberikan terbukti melanggar prinsip pemberian izin atau menimbulkan kerugian dan kerusakan lingkungan, izin tersebut dinilai harus ditinjau kembali atau dicabut.

Pada amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba inkonstitusional bersyarat.

"Oleh karena itu frasa 'dengan cara pemberian prioritas' dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ucap Enny.