Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan secara konstitusional UUD NRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang bersifat mencari keuntungan finansial, termasuk di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Langkah ini dinilai sebagai respons realistis atas kondisi faktual karena anggaran negara maupun masyarakat belum sepenuhnya mampu menanggung biaya operasional pendidikan.

Sikap hukum tersebut disampaikan MK dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Terlebih, secara faktual perguruan tinggi memang dihadapkan pada kebutuhan biaya untuk menjalankan fungsi dan tujuan utamanya secara optimal, karena kebutuhan biaya penyelenggaraan tersebut tidak sepenuhnya mampu ditanggung negara atau masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Kamis (16/7).

Enny menjelaskan, mahkamah memahami bahwa perguruan tinggi saat ini menghadapi kebutuhan dana besar demi menjalankan fungsi utamanya secara optimal. Atas dasar itu, pelibatan kampus untuk mendapatkan keuntungan finansial dari sektor minerba dinilai sah di mata hukum.

Meskipun merestui masuknya kampus ke bisnis tambang, MK memberikan batas etis yang ketat. Keterlibatan tersebut wajib berjalan dalam koridor Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menguatkan misi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, bukan menjadikan civitas akademika sebagai operator atau pengurus perusahaan tambang di lapangan.

"Dalam konteks ini, keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu untuk menguatkan misi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau pengurus bisnis minerba," tegas Enny.

Lebih lanjut, MK memperingatkan agar ruang afirmasi yang melibatkan BUMN, BUMD, maupun pihak swasta demi kepentingan kampus tidak mengorbankan kemandirian universitas. Jika perguruan tinggi terseret langsung mengelola operasional bisnis ekstraktif, daya kritis mereka sebagai pengawal moral bangsa dikhawatirkan akan lumpuh.

“Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan,” ujar Enny.

MK mengingatkan agar skema pendanaan ini tidak berubah menjadi jebakan yang membungkam suara kritis kampus.

“Penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ungkap Enny.

Amar Putusan Bersyarat

Melalui amar putusannya, MK menyatakan seluruh frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, maupun “mendapat prioritas” dalam Pasal 51, Pasal 51A, Pasal 60, Pasal 60A, dan Pasal 75 UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.

Pasal-pasal keistimewaan tersebut diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jalur prioritas hanya dapat diberikan melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, guna memastikan tata kelola sumber daya alam tetap berjalan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Diketahui, Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh aliansi pelaku usaha swasta, UMKM, dosen, mahasiswa, hingga Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menggugat puluhan pasal akomodatif dalam UU Minerba karena dinilai merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan pengelolaan tambang yang berkeadilan. Para pemohon membagi gugatan ini ke dalam dua kluster isu utama, yakni prioritas izin untuk ormas keagamaan dan prioritas untuk pendanaan perguruan tinggi.

Secara spesifik, mereka mempersoalkan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang mengatur alokasi wilayah tambang logam dan batubara melalui jalur lelang atau pemberian prioritas. Para pemohon menilai keberadaan jalur prioritas tanpa indikator transparan sangat berbahaya bagi iklim usaha. Aturan ini dituding hanya akan menciptakan favoritisme sepihak oleh pemerintah serta menyuburkan praktik klientelisme yang rawan korupsi dalam perolehan izin.