Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) mengungkapkan alasan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi yang menjeratnya.
Kuasa hukum Febrie M. Farizi menyampaikan, tindakan penahanan badan terhadap kliennya sudah tidak lagi relevan dan tidak perlu dilakukan oleh penyidik.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap tidak ditahan. Satu, tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, itu artinya kooperatif. Mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” kata M. Farizi, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).
Farizi menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan kedua dan ketiga. Setelah Febrie memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus, posisi kepemimpinan langsung diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt).
Hal ini otomatis menghilangkan kekhawatiran penyidik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau upaya memengaruhi saksi di internal Kejaksaan Agung.
“Kedua, karena sudah tidak Jampidsus dia tidak bisa mengatur apa-apa lagi yang ada di dalam sini lagi, sudah ada PLT-nya,” lanjut Farizi.
Selain itu, seluruh dokumen dan barang bukti krusial yang dibutuhkan dalam perkara ini diklaimnya telah sepenuhnya disita dan berada di bawah kendali penyidik.
“Ketiga, barang buktinya pun sudah dikuasai oleh penyidik. Apa lagi? Itulah alasan-alasan yang selama ini dikeluarkan oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Farizi.
Farizi menegaskan alasan keempat, yakni adanya status pencegahan ke luar negeri (cekal) yang telah dijatuhkan kepada kliennya. Akibatnya, potensi Febrie melarikan diri dinilai nihil.
Pihak kuasa hukum menilai seluruh prasyarat normatif untuk tidak menahan Febrie seharusnya sudah sangat logis untuk diterima oleh pihak Kejaksaan.
“Menurut kami, itulah alasan yang bisa mungkin diterima oleh Kejaksaan,” tegas Farizi.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Hotman Paris Hutapea, memberikan kritik tajam. Hotman menilai upaya penahanan paksa terhadap kliennya memaksakan argumen hukum yang lemah sekaligus mencederai etika birokrasi di Korps Adhyaksa.
“Jadi unsur hukumnya tidak dipenuhi, unsur dari segi sopan santun penghormatan terhadap atasan juga tidak ada,” ungkap Hotman Paris.
Diketahui, Febrie terjerat kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini. Ia terjerat dalam kasus ini dengan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout).
Secara lebih khusus, Febrie terjerat dalam korupsi PT ASABRI dan TPPU. Hal ini diumumkan oleh Kejagung.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar