Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton di beberapa lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Sukoharjo. Upaya tersebut menyasar kediaman tersangka, Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), yang berlokasi di Wonogiri, Jawa Tengah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bowo Sutopo Dwi Atmojo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya rangkaian kegiatan penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (16/7).

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, salah satunya rumah saudari ETS yang merupakan Bupati Sukoharjo, yaitu rumah yang berlokasi di Wonogiri, yang sebelumnya juga ditemukan brankas untuk penyimpanan uang maupun aset lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (17/7).

Selain menggeledah rumah milik Etik Suryani yang sebelumnya teridentifikasi memiliki brankas penyimpanan khusus, tim penindakan KPK juga menggeledah kediaman Kepala Dinas PU Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo.

“Selain penggeledahan di rumah pihak tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PU,” ujar Budi.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan transaksi keuangan dan proyek kedinasan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan untuk melengkapi alat bukti tambahan,” jelasnya.

Langkah penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkokoh konstruksi perkara. KPK kini tengah mengolaborasikan temuan baru di lapangan dengan rangkaian alat bukti yang telah didapatkan sejak proses penyelidikan tertutup hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Tentunya ini juga untuk mendalami alat bukti yang dibutuhkan, sebagai tambahan bagi penyidik dari beberapa bukti yang sudah terungkap dan didapatkan baik pada saat kegiatan penyelidikan tertutup, peristiwa tangkap tangan, maupun dari data dan informasi lainnya,” ungkap Budi.

Diketahui, KPK resmi menaikkan kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menahan tiga orang tersangka pada Jumat (10/7/2026). Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), lembaga antirasuah juga menjerat Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) dan Kabag Umum Tri Mulyo (TRM). Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Kasus ini mengungkap “tradisi” pemerasan upeti dari insentif ASN dan setoran rutin OPD yang diwariskan oleh bupati terdahulu, yang juga merupakan suami Etik. Modus tersebut dilakukan lewat penerbitan SK Bupati serta manipulasi anggaran fiktif di lingkungan pemkab. Total aliran dana yang dinikmati Etik untuk kepentingan pribadi dari praktik ini diduga mencapai miliaran rupiah.