Periskop.id - Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan. Desakan itu muncul usai pernyataan kontroversialnya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan martabat jurnalis.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyayangkan sikap dan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, respons semacam itu jauh dari etika profesional yang semestinya ditunjukkan seorang narasumber publik.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," kata Retno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/7).

Retno menekankan, bertanya merupakan metode fundamental bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber. Proses itu, menurutnya, adalah bagian dari disiplin verifikasi profesional yang dilindungi hukum, meski narasumber tetap punya hak untuk tidak menjawab.

"Baik dari pilihan kata, seperti 'Lu punya otak, enggak?', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," tutur Retno menambahkan.

Perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 beleid tersebut menyebutkan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Insiden itu terjadi saat Hotman, selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah, memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Dalam sesi tanya jawab, ia melontarkan kalimat "Lu punya otak, enggak?" kepada seorang jurnalis yang menanyakan perasaan kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman juga sempat berujar, "Tanya kakekmu, masa tanya gue," ketika dikonfirmasi soal dugaan agenda tersembunyi di balik kasus tersebut.

Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati etika profesi masing-masing. Retno menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kehormatan wartawan dari segala bentuk pelecehan atau upaya penghalangan kerja jurnalistik.

"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non-verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers," tegasnya.