Periskop.id - Bagi para pengguna kendaraan roda dua, menjaga kondisi komponen kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan demi keselamatan di jalan raya. Namun, tak sedikit pengendara yang masih sering menyepelekan kondisi ban kendaraan mereka.
Banyak yang membiarkan alur ban mengikis hingga licin dengan alasan belum sempat mengganti atau ingin menghemat pengeluaran. Padahal, nekat mengendarai sepeda motor dengan kondisi ban botak membawa dampak negatif yang jauh lebih besar daripada sekadar penurunan kenyamanan berkendara.
Selain meningkatkan potensi bahaya seperti tergelincir di jalan basah atau mengalami pecah ban saat melaju, kebiasaan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Regulasi lalu lintas di Indonesia secara tegas mengatur standar kelaikan kendaraan demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
Aturan Teknis Kelaikan Kendaraan di Jalan Raya
Pemerintah telah menetapkan payung hukum yang mengatur kelaikan operasional kendaraan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 48 UU LLAJ, dijelaskan secara terperinci bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan.
Komponen ban menjadi salah satu poin vital dalam penilaian kelaikan teknis tersebut. Kualitas kembangan atau kedalaman alur ban sangat menentukan daya cengkeram kendaraan terhadap permukaan aspal, sehingga menjadi perhatian utama dalam kriteria kelaikan kendaraan.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda bagi Pengendara
Ketentuan mengenai penindakan terhadap pelanggaran kelaikan teknis ini diatur lebih lanjut pada Pasal 285 dalam undang-undang yang sama.
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk di dalamnya terkait kondisi kedalaman alur ban yang sudah aus, dapat dikenakan sanksi tegas.
Pelanggar aturan ini terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau sanksi berupa denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Kebijakan ini diterapkan agar para pemilik kendaraan lebih disiplin dalam melakukan perawatan berkala. Merawat ban yang sudah menipis bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, melainkan juga investasi keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar