Periskop.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, merinci pemetaan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dari total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, Febrie berstatus sebagai tersangka pada satu perkara, yakni kasus Asabri. Sementara itu, tiga perkara lainnya masih berada dalam tahap Sprindik umum.

“Enggak, yang pertama tersangka yang Sprindik Asabri. Yang Sprindik sudah tersangka tetapi meneruskan perkara yang dari Kortas (Kortas Tipidkor). Kan dia sudah tersangka di sana, beliaunya. Iya, dipanggil sebagai tersangka meneruskan yang di sana,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (24/7).

Anang menyampaikan, untuk satu Sprindik anyar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejagung memanggil Febrie dalam kapasitas sebagai saksi.

“Nah, kemudian kita sekarang menerbitkan lagi di luar tiga Sprindik, satu Sprindik baru. Beliau dipanggil sebagai saksi dulu terhadap temuan alat bukti yang ada,” jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang merinci status hukum pada dua perkara limpahan lainnya dari pihak kepolisian, yakni kasus Krakatau dan PLN.

Pihaknya menegaskan, kedua perkara tersebut bersama dengan kasus TPPU yang baru diterbitkan masih tergolong Sprindik umum sehingga pemeriksaan Febrie dilakukan sebagai saksi.

“Itu belum tersangka, masih Sprindik umum. Yang dari Kortas itu tersangka hanya satu, Asabri. Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum,” ungkap Anang.

Diketahui, kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dilakukan secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7).