Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah prosedur ini, menurut Kejagung, diambil guna mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghindari cacat hukum dalam penetapan status tersangka. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan alasan di balik status saksi tersebut.
"Seharusnya pada hari Rabu kemarin, eks Jampidsus harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan, kok menjadi saksi? Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK 21/2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Rudi, di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).
Penerbitan Sprindik nomor 3 pada 20 Juli, kata Rudi, merupakan tindak lanjut dari proses analisis dan asesmen barang bukti selama dua minggu atas tiga perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polda dan Polres. Prosedur pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu bersifat wajib, agar penetapan hukum di tingkat peradilan tidak dinyatakan gugur saat diuji praperadilan.
"Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah," ucap Rudi.
Tim penyidik Kejaksaan Agung, lanjut Rudi, terus mensinergikan seluruh alat bukti hasil penggeledahan dari pihak kepolisian guna mengembangkan dugaan TPPU dari perkara-perkara yang dilimpahkan.
"Setelah kita asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kita kolaborasikan dengan barang bukti yang ada. Akhirnya dengan perkara itu, kita sinergikan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan tim penyidik kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah sprindik TPPU," tutur Rudi.
Dari empat Sprindik yang bergulir, penyidik memfokuskan pemeriksaan saksi untuk Sprindik nomor 4 terlebih dahulu, sedangkan tiga Sprindik awal berjalan beriringan. Rudi turut meluruskan soal status tersangka yang sempat melekat dari berkas kepolisian.
"Sementara yang nomor 4, sambil jalan yang 3 sebagai saksi. Yang satu kan sudah tersangka, dugaan Asabri dan TPPU dari teman kita penyidik sudah tersangka. Yang ini perlu ditegaskan lagi, kenapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," ungkap Rudi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan perkara yang pernah ditangani oleh tim penyidik. Rudi menerangkan, subjek hukum yang diserahkan berstatus perorangan sehingga wajib diperiksa untuk memastikan kaitannya dengan tiga perkara yang mengandung unsur TPPU.
"Karena subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan, maka harus diperiksa. Persis masih sebagai tersangka merujuk pada sprindik dari Polres. Kenapa diperiksa? Kita pastikan betul nggak yang bersangkutan ini perkara yang pernah ditangani tim penyidik. Setelah kita pelajari, diasesmen alat buktinya, dari tiga perkara itu kan ada TPPU-nya semua. Bisa jadi TPPU yang kita terbitkan ini akan masuk ke sini nanti," ungkap Rudi.
Soal teknis pemeriksaan, Rudi memaparkan pemanggilan Febrie dijadwalkan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung mulai pukul 09.00 WIB. Hingga Jumat siang, yang bersangkutan tercatat belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung. Kejagung resmi menerbitkan Sprindik khusus untuk mengusut dugaan pencucian uang usai mempelajari perkara tersebut.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelas Anang.
Tinggalkan Komentar
Komentar