Periskop.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menegaskan, pelimpahan dugaan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari penyidik Polri ke penyidik Pidsus Kejaksaan Agung memberikan kepastian hukum.
Rudi mengungkapkan, penanganan perkara di Kejagung memiliki keunggulan teknis karena instansi tersebut memegang kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan secara terintegrasi.
“Penting dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus oleh penyidik Polri justru akan memberikan kepastian hukum. Karena menurut undang-undang, penyerahan dari penyidik Polri ke penyidik Pidsus tetap sama-sama penyidik,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).
Rudi menambahkan, pengambilalihan berkas oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dapat mencegah potensi bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan penuntut umum. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan percepatan penanganan perkara korupsi.
“Sehingga, kebetulan penyidik pada kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga penuntut. Jika diserahkan ke lembaga penuntut di kejaksaan, yang sekaligus juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak terjadi bolak-balik berkas. Karena menurut UU 31/1999, perkara korupsi adalah perkara yang harus didahulukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan keberhasilan pola kerja sama serupa yang pernah diterapkan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri. Ia menekankan pentingnya menjaga sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam mengusut tuntas perkembangan kasus ini.
“Alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima. Utamanya karena kita pernah menerima perkara Asabri,” ungkap Rudi.
Diketahui, kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dilakukan secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7).
Tinggalkan Komentar
Komentar