Periskop.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menegaskan membuka peluang untuk melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tegas ini disiapkan apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menyatakan penyidik telah melayangkan panggilan kedua pada hari ini, Jumat (24/7).
“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi di Gedung Kejagung, Jumat (24/7).
Rudi menegaskan, penanganan perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut dipastikan terus berjalan secara transparan dan terukur.
Untuk mendalami temuan indikasi penyimpangan keuangan, tim penyidik juga resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut. Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang bukti yang telah digeledah dan ditemukan oleh teman-teman Polres maupun Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU,” jelas Rudi.
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana penyidik dengan alasan kondisi kesehatan, Rabu (22/7). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ketidakhadirannya terjadi karena alasan sakit.
Adapun Anang menjelaskan, penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung.
Ia mengungkapkan, setelah mempelajari perkara tersebut, Kejagung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk mengusut dugaan pencucian uang.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” jelas Anang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar