Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Berdasarkan pantauan Periskop.id, pada Jumat (24/7), sekitar pukul 23.00 WIB Febrie keluar Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ia tak mengenakan rompi merah muda. Ia keluar dari gedung tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di Kejagung.

 

Saat keluar, Febrie tidak tampak terbogol di kedua tangannya.

 

Setelah itu, ia langsung digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, ia akan menuju Rutan KPK.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merinci pemetaan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

 

Dari total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, Febrie berstatus sebagai tersangka pada satu perkara yakni kasus Asabri. Sementara itu, tiga perkara lainnya masih berada dalam tahap Sprindik Umum.

 

“Enggak, yang pertama tersangka yang Sprindik Asabri. Yang Sprindik sudah tersangka tetapi meneruskan perkara yang dari Kortas (Kortastipikor). Kan dia sudah tersangka di sana beliaunya. Iya dipanggil sebagai tersangka meneruskan yang di sana,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7).

 

Anang menyampaikan, untuk satu Sprindik anyar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejagung memanggil Febrie dalam kapasitas sebagai saksi, pada Jumat (24/7).

 

“Nah kemudian kita sekarang menerbitkan lagi di luar tiga Sprindik, satu Sprindik, Sprindik baru. Beliau dipanggillah sebagai saksi dulu terhadap temuan alat bukti yang ada,” jelas Anang.
 

Lebih lanjut, Anang memerinci status hukum pada dua perkara limpahan lainnya dari pihak kepolisian, yakni kasus Krakatau dan PLN.  Pihaknya menegaskan, kedua perkara tersebut bersama dengan kasus TPPU yang baru diterbitkan masih tergolong Sprindik Umum sehingga pemeriksaan Febrie dilakukan sebagai saksi.
 

Diketahui, kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama.

 

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

 

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung.