Periskop.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Febrie menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkesan terburu-buru serta tidak didasari oleh kecukupan alat bukti yang matang.
Secara terbuka, Febrie menyebut proses hukum yang menimpanya saat ini memuat unsur kriminalisasi.
“Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
Febrie mengungkapkan, dalam pemeriksaan oleh jaksa pemeriksa, alat bukti yang disodorkan penyidik sebenarnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut. Karena itu, ia menilai penahanan yang dilakukan Kejagung tidak memenuhi urgensi pembuktian.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebagai mantan pimpinan Gedung Bundar, Febrie membandingkan penanganan kasusnya dengan standar baku operasional di lingkungan Pidsus Kejagung.
Menurutnya, penetapan status tersangka idealnya mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui ekspose perkara berulang agar tidak mendzalimi subjek hukum.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim kita tetapkan tersangka. Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya,”ungkap Febrie.
Berdasarkan pantauan Periskop.id, pada Jumat (24/7), sekitar pukul 23.00 WIB Febrie keluar Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, ia tak mengenakan rompi merah muda. Ia keluar dari gedung tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di Kejagung.
Saat keluar, Febrie tidak tampak terbogol di kedua tangannya.
Setelah itu, ia langsung digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, ia akan menuju Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar