Periskop.id - Polsek Kongbeng mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial D (47) diamankan bersama 13 paket sabu dengan total berat bruto 9,98 gram.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Poros Sungai Elang RT 009, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Selasa (14/7).

Kapolsek Kongbeng Ipda Ardyansa mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kondisi di lapangan, anggota bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi,” ujar Ipda Ardyansa.

Menurut Ardyansa, petugas kemudian mendekati dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, pria yang duduk di belakang langsung melarikan diri, sedangkan pengendara berhasil diamankan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur setelah pengendara berhasil diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap D.

“Ketika akan dilakukan pemeriksaan, satu orang yang dibonceng melarikan diri. Sementara pengendara berhasil kami amankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ardyansa menerangkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket diduga sabu di dalam saku bagian dalam jaket kulit cokelat yang dikenakan tersangka. Selain itu, dua paket lain ditemukan di dalam kantong kain kecil berwarna hitam.

Seluruh barang bukti kemudian ditimbang dengan total berat bruto sekitar 9,98 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika beserta barang lainnya merupakan miliknya dan disimpan tanpa izin dari pihak berwenang.

Menurut Ardyansa, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Satu orang yang melarikan diri saat penangkapan juga telah menjadi target pengejaran.

“Kami menduga pelaku yang melarikan diri memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Saat ini identitasnya masih kami dalami dan menjadi target pengejaran. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut diperoleh dan kepada siapa rencananya akan diedarkan,” tegas Ipda Ardyansa.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menilai pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu pengungkapan kasus.

Ia mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Kongbeng yang dinilai berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu sebelum barang tersebut beredar lebih luas.

Saat ini tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kongbeng, sementara penyidik melengkapi administrasi, memeriksa saksi, dan mengembangkan perkara hingga ke jaringan yang diduga terlibat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok, jaringan, maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.