Iklan
Hukum

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Usut Korupsi Kementerian ATR/BPN

KPK menggeledah Kantor BPN Mojokerto untuk mencari bukti tambahan kasus suap Summarecon, melanjutkan rangkaian penggeledahan maraton.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara korupsi, di Gedung KPK, Selasa (22/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upaya paksa penggeledahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9). Langkah penindakan ini dilakukan dalam rangka pengusutan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada hari ini.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Budi menjelaskan, penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto difokuskan untuk memburu dokumen maupun barang bukti tambahan. Keberadaan bukti-bukti baru tersebut dinilai krusial guna memperkuat alur pembuktian dan merangkai konstruksi hukum perkara secara menyeluruh.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” jelas Budi.

Ia menambahkan, proses penggeledahan oleh tim penyidik di lapangan masih terus berjalan hingga siang ini. Lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan hasil penyitaan serta perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala kepada publik.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan terus memperbarui setiap perkembangannya,” ungkap Budi.

Penggeledahan di Mojokerto ini merupakan rangkaian panjang dari operasi penggeledahan maraton yang dilakukan KPK dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, pada Senin (21/9), penyidik menyita tumpukan dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Hal ini menyusul penggeledahan kantor pusat Summarecon di Jakarta Timur, tiga ruang kerja direktur jenderal di kantor kementerian, serta kediaman pribadi tersangka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri di Bekasi.

Penyidikan kasus ini berakar dari dugaan suap perpanjangan dan pemecahan izin sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat diblokir akibat sengketa lahan ahli waris. Pihak pengembang melalui perantara menjalin komitmen fee Rp1,5 miliar dengan lingkaran orang kepercayaan kementerian, di mana Rp200 juta telah diterima Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Perkara kemudian melebar pada temuan uang tunai Rp8 miliar dalam sembilan koper milik Lampri, mutasi rekening Rp10 miliar, setoran promosi dan mutasi jabatan, hingga perizinan lahan PT Bela Parahyangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, perantara swasta Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Prasetyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.