periskop.id - Kementerian PAN-RB membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh. Proses tersebut akan dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan kinerja, ketersediaan anggaran, dan formasi di masing-masing instansi.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini memaparkan, setiap PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kriteria evaluasi kerja berhak diusulkan naik status oleh instansinya masing-masing. Mekanisme transisi itu pun telah diatur secara resmi melalui regulasi tersendiri.
"PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi," ujar Rini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).
Kenaikan status tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi inilah yang menjadi landasan hukum proses peralihan status PPPK Paruh Waktu.
Namun, realisasinya belum bisa berjalan dalam waktu dekat. Ada hambatan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% dari APBD.
"Kita juga menghadapi kendala, karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, karena memang ada aturan untuk membatasi belanja pegawai 30% dari APBD," lanjut Rini.
Untuk menyiasati hambatan tersebut, Rini mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada awal Mei 2026. Dari pertemuan itu, disepakati adanya masa transisi pelaksanaan UU HKPD.
Masa transisi itu dijadwalkan terealisasi pada Januari 2027. Artinya, proses kenaikan status PPPK Paruh Waktu baru bisa berjalan setelah periode transisi tersebut berlaku.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan khusus bagi daerah yang belanja pegawainya sudah melampaui batas 30% atau yang kapasitas fiskalnya terbatas. Ketentuan itu rencananya akan disisipkan dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2027.
"Nanti ada kebijakan khusus bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya di atas 30%, maupun yang fiskalnya terbatas," terang Rini.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar