periskop.id - Komisi XI DPR RI bersiap menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 11 Maret 2026. Proses seleksi ini menjadi penentu arah kepemimpinan regulator sektor keuangan ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika pasar dan kepentingan negara.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan sosok yang dicari bukan sekadar figur yang pro terhadap pasar, tetapi regulator yang mampu memahami batas-batas peran pasar dalam sistem keuangan nasional. Menurutnya, dukungan terhadap mekanisme pasar memang penting, namun tidak boleh mengabaikan risiko yang bisa berdampak pada stabilitas ekonomi.
"Yang kita cari adalah orang yang pro-pasar, tetapi juga tahu batasnya. Pada titik tertentu pasar diikuti, tetapi pada level tertentu kepentingan negara juga harus dijaga,” ujarnya dalam agenda Investor Relations Forum 2026 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Rabu (11/3).
Ia menjelaskan bahwa regulator memiliki tanggung jawab untuk menimbang setiap potensi risiko yang muncul dari aktivitas pasar. Jika orientasi kebijakan terlalu condong pada kepentingan pasar tanpa pengawasan yang kuat, maka beban risiko pada akhirnya bisa kembali ditanggung oleh negara. Karena itu, kemampuan mengelola dan memitigasi risiko menjadi salah satu kriteria penting dalam memilih pimpinan OJK.
"Nah ketika faktor risiko itu harus dimitigasi dan kemudian nanti mitigasi ujungnya itu negara yang ikut serta,yang peran negara itu harus disitulah yang kita cari orang, pro pasar tapi dia juga tau pada batas mana pasar itu diikuti pada tingkatan tertentu. Nah itu yang paling utama," jelasnya
Misbakhun menekankan bahwa figur yang dibutuhkan adalah mereka yang memahami secara utuh fungsi regulator. Seorang komisioner OJK harus mampu membaca dinamika pasar, namun tetap memiliki sensitivitas terhadap kepentingan negara dan perlindungan masyarakat.
"Kita cari orang yang memahami konsep regulator pada level komisioner," ucapnya tegas.
Sebelumnya, Misbakhun mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi daftar 10 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat R09 tertanggal 9 Maret 2026.
Selanjutnya, pada Rabu, 11 Maret, sepuluh kandidat pimpinan OJK tersebut dijadwalkan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Adapun, para calon pimpinan berasal dari berbagai institusi strategis di sektor keuangan. Di antaranya, Friderica Widyasari Dewi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen di OJK, Agus Sugiarto sebagai Komisaris Independen di PT Danantara Asset Management, serta Hernawan Bekti Sasongko yang merupakan Anggota Badan Supervisi OJK.
Selanjutnya, Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum di Lembaga Penjamin Simpanan, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, serta Darmansyah yang menjabat Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner, dan Logistik OJK.
Dari Bank Indonesia, ada Dicky Kartikoyono memimpin Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, sementara Anton Daryono menjadi Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, dari Lembaga Penjamin Simpanan, Danu Febrianto menjabat Senior Executive Vice President, dan dari Kementerian Keuangan, Adi Budiarso adalah Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar