periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose atas rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari lima tersangka tersebut terdapat pembagian peran antara pihak penyuap dan penerima suap.

"Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Budi di KPK, Selasa (10/3).

Budi mengonfirmasi bahwa salah satu dari dua tersangka penerima adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang telah diamankan.

"Dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkara terkait suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta," jelas Budi.

KPK kini memfokuskan penyidikan pada praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mendalami dugaan adanya aliran uang kepada pihak lain di luar lingkungan pemerintah kabupaten.

“Nanti kita akan dalami terkait praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk juga soal aliran uang, apakah ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana proyek-proyek tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, KPK melakukan OTT di Provinsi Bengkulu. Dari operasi senyap ini, tim menangkap Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari. Operasi ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.