periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga hingga April 2026, meski tekanan dan ketidakpastian ekonomi global masih berlanjut akibat faktor geopolitik dan fluktuasi harga energi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 30 April 2026 menunjukkan ketahanan sektor keuangan Indonesia masih solid di tengah dinamika global tersebut.

“Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 April 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global,” ujar Kiki, panggilan akrabnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB 2026, Senin (5/5).

Ia menjelaskan, kondisi global masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang berdampak pada distribusi energi global.

“Penutupan Selat Hormuz yang masih berlanjut menyebabkan gangguan distribusi energi global belum sepenuhnya mereda dan mendorong harga minyak tetap volatil di level tinggi,” jelasnya.

Selain itu, Dana Moneter Internasional (IMF) dalam World Economic Outlook April 2026 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,1% dan memperingatkan meningkatnya risiko stagflasi.

Di sisi lain, tekanan inflasi global yang meningkat turut mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju. Meski demikian, bank sentral Amerika Serikat (The Fed) memutuskan untuk menahan suku bunga acuannya pada akhir April 2026.

Kiki juga menyoroti kondisi ekonomi domestik yang masih menunjukkan kinerja positif.

“Perekonomian nasional tumbuh solid di level 5,61% pada kuartal I 2026, ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan peningkatan belanja pemerintah,” ujarnya.

Dari sisi permintaan, indeks keyakinan konsumen masih berada di zona optimistis meski mengalami moderasi. Pertumbuhan penjualan ritel tercatat sebesar 2,4% secara tahunan, sementara penjualan kendaraan bermotor mengalami kontraksi.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus melakukan langkah antisipatif, termasuk pengawasan intensif dan stress test terhadap industri jasa keuangan.

“OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan, termasuk melakukan stress test dengan berbagai skenario serta memperkuat pengawasan lembaga jasa keuangan,” tegas Kiki.

Ia menambahkan, OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan untuk memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas asesmen terhadap risiko pasar dan kredit. Dalam rangka menjaga stabilitas pasar, sejumlah kebijakan juga diperpanjang, termasuk instrumen penyangga di pasar saham.

Selain itu, OJK melakukan penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung pembiayaan UMKM dan program pemerintah seperti 3 Juta Rumah.

“OJK memperkuat kebijakan SLIK, termasuk percepatan pembaruan status pelunasan kredit dan penegasan pengakuan KPR subsidi sebagai program pemerintah,” jelasnya.

Dalam perkembangan lain, OJK juga memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas, termasuk dalam penyelesaian sejumlah kasus di sektor keuangan.

Terkait kasus nasabah di BNI KCP Aiknabara, Kiki menyampaikan bahwa proses pengembalian dana telah rampung.

“BNI telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada CU Paroki Aiknabara dengan total Rp28,25 miliar, dan OJK terus memantau proses tersebut agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector fintech, OJK telah melakukan langkah tegas.

“OJK telah memanggil pihak terkait dan tengah melakukan pemeriksaan khusus. Sanksi akan diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” kata Kiki.

OJK juga terus mendukung proses penegakan hukum dalam kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penelusuran aset dan pengembalian dana kepada lender.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi konsumen di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.