Periskop.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai sekitar Rp102 triliun.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat dijumpai di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat (13/2), mengatakan, ribuan sertifikat tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, status kepemilikan lahan menjadi jelas dan tercatat resmi dalam sistem administrasi aset pemerintah daerah. “Kalau divaluasi nilainya itu adalah Rp102 triliun. Sertifikat ini merupakan BMD, Barang Milik Daerah, yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak terurus atau belum terurus, dalam arti tidak mempunyai kepastian hukum,” kata Nusron.

Menurut dia, langkah ini penting untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dobel klaim kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak lain.

“Masih banyak BMD-nya dan asetnya itu masih berantakan dan banyak yang menjadi temuan BPK karena belum disertifikatkan, sebagian besar diduduki masyarakat dan sebagian juga ada yang dobel klaim,” serunya. 

Untuk diketahui, aset pemprov DKI yang disertifikatkan mencakup 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna, balai rakyat dan sarana olahraga. Lalu 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung kantor, 39 Puskesmas serta 17 eks rumah dinas.

Menurut Pramono, sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan dan diamankan secara profesional demi kepentingan masyarakat.

“Seluruh aset ini menjadi prioritas bagi kami karena langsung menunjang kebutuhan warga. Di dalamnya ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas dan taman," serunya.