Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, tidak diterapkan pada hari Rabu tiap pminggunya. 

"Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum," kata Pramono di Jakarta, Senin (30/3). 

Menurut dia, pada prinsipnya, Pemprov DKI siap mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait kebijakan WFH bagi ASN. Hal ini sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Dia mengatakan ketika peraturan tersebut sudah diputuskan, maka Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan, namun dipastikan bukan hari Rabu.

"Secara prinsip seperti yang saya katakan, pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini mulai diterapkan setelah Lebaran sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.

“(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran, kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta, tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga saat ditemui usai shalat Idul Fitri di Jakarta, Sabtu (21/3).

Dia pun menegaskan kebijakan WFH tersebut hanya akan berlaku satu hari dalam sepekan. Lebih lanjut, Airlangga menambahkan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif.

Ia pun memastikan pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH sebelum akhir Maret. “Akan diumumkan (kebijakan WFH) sebelum akhir bulan (Maret),” kata Airlangga.