Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 62.571 pengaduan warga yang yang masuk melalui berbagai kanal. Termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi sepanjang Januari-Maret 2026.
"Rata-rata, sebanyak 20.857 pengaduan diterima setiap bulan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD dan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/4).
Pengaduan yang masuk dan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian divalidasi oleh Biro Pemerintahan. Budi mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
Dia juga mengajak warga untuk terus berperan serta dalam mengawasi dan memberikan umpan balik terhadap tindak lanjut yang dilakukan. Salah satunya agar kejadian tindak lanjut menggunakan kecerdasan buatan (AI) seperti di Kelurahan Kalisari tak terulang kembali.
Kekeliruan Validasi
Budi mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Menurutnya, selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI.
"Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Adapun sebagai langkah perbaikan imbas tindak lanjut pengaduan menggunakan AI seperti di Kelurahan Kalisari, Biro Pemerintahan akan melakukan sejumlah tindakan tegas. Pertama, memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Kedua, menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran. Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.
Keempat, memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang. Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut.
Tinggalkan Komentar
Komentar