Periskop.id - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan setiap laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), akan diproses secara berjenjang. Melalui aplikasi ini, setiap laporan akan diproses secara sistematis hingga ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Saat laporan warga masuk, terdapat dua tipe alur penanganan berdasarkan jenis kanalnya, yaitu Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging) dan Kanal Aduan Tidak Berbasis Lokasi (Non Geo-tagging). JAKI merupakan Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging),” kata Budi di Jakarta, Rabu.

Dalam praktiknya, JAKI termasuk kanal berbasis lokasi atau geo-tagging, sehingga laporan warga dilengkapi titik lokasi yang memudahkan penanganan di lapangan. Budi menjelaskan, alur penanganan laporan melalui JAKI dilakukan secara berjenjang, di antaranya sebagai berikut:

Laporan Masuk Ke Sistem
Pertama, laporan warga akan masuk secara otomatis ke dalam sistem JAKI. Laporan ini kemudian diterima oleh pihak kelurahan untuk diidentifikasi dan diverifikasi.

Pengecekan
Jika laporan tersebut menjadi kewenangan kelurahan, maka akan langsung ditindaklanjuti. Namun, apabila bukan kewenangannya, kelurahan tetap melakukan identifikasi dan verifikasi awal, lalu mengoordinasikan laporan tersebut ke Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.

“Jika bukan kewenangannya, maka kelurahan mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan laporan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait,” kata Budi.

Verifikasi Ulang
Instansi yang menerima laporan akan melakukan pengecekan kembali sebelum menindaklanjuti. Pada tahap ini, pengaduan dipastikan telah terverifikasi sesuai kewenangan.

Ditindaklanjuti di Lapangan
Setelah dipastikan, laporan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda).

Warga Bisa Pantau Progres
Pelapor akan mendapatkan nomor laporan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan pengaduan.

“Warga mendapatkan nomor laporan untuk memantau progres dan dapat memberikan ulasan setelah laporan selesai ditindaklanjuti,” ungkap Budi.

Ia menyebut, berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, pohaknya akan memastikan proses validasi tindak lanjut pengaduan di JAKI berjalan lebih ketat dan akurat. Hal ini menyusul kasus pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat menggunakan foto rekayasa kecerdasan buatan (AI) di aplikasi JAKI.

“Pemprov DKI Jakarta tidak akan menolerir segala bentuk manipulasi dalam tindak lanjut pengaduan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas layanan publik,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Rabu (8/4). 

Budi pun menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat, mengawal kualitas pelayanan public. Khususnya terkait temuan dugaan ketidaksesuaian tindak lanjut laporan pada aplikasi tersebut.

Ke depannya, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi tindak lanjut yang tidak sesuai, termasuk dugaan manipulasi berbasis AI maupun bentuk kecurangan (fraud) lainnya, melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-1272-206.