periskop.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan Marwah atas dugaan penipuan calon pengantin.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang berinisial RM dan ER. Kepolisian saat ini menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (31/5).
Kepolisian meringkus kedua tersangka usai menerima sejumlah laporan dari para korban. Alfian menyebutkan para calon pengantin merasa rugi karena layanan pernikahan mereka urung terlaksana.
Hasil penyelidikan sementara Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan pasutri tersebut murni menerima pembayaran acara dari klien. Mereka enggan menjalankan kewajiban kontrak setelah mengantongi uang para korban.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelasnya.
Kepolisian saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan resmi. Alfian juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama menghilang dari kejaran para klien.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur turut menyelidiki indikasi upaya pelarian diri pasutri tersebut sebelum penangkapan terjadi. Polisi terus berupaya membongkar motif utama di balik tindakan penipuan ini.
"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," tegasnya.
Sebagai informasi latar belakang kasus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Bayu Kurniawan sebelumnya membeberkan kondisi kantor penyelenggara pernikahan tersebut. Kepolisian menemukan markas operasional tersangka di kawasan Jakarta Garden City, Cakung, sudah berhenti beroperasi.
"Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor dari WO Marwah ini yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun hasil pengecekan kami bahwa terhadap kantor tersebut saat ini sudah tutup," katanya di Jakarta pada Senin (25/5).
Pada perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan. Kepolisian juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi guna memperkuat bukti kasus penipuan tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar