Periskop.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan lebih dari 98% produk pangan yang diperiksa di 28 lokasi perdagangan di Jakarta Selatan memenuhi standar keamanan. Pengawasan dilakukan terhadap ikan, unggas, sayuran hingga beras untuk mendeteksi formalin, residu pestisida, klorin, dan bahan berbahaya lainnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok mengatakan pemeriksaan mencakup pasar rakyat dan pasar modern.

“Untuk Jakarta Selatan kita melaksanakan di 28 lokasi, yakni 19 pasar tradisional dan sembilan swalayan,” kata Hasudungan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Hasudungan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahan pangan yang beredar tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga terbebas dari zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Formalin pada Produk Ikan Jadi Perhatian

Produk perikanan menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian khusus. Formalin terkadang disalahgunakan untuk memperpanjang masa simpan dan mempertahankan tampilan ikan agar terlihat segar lebih lama.

“Masih sering kita temukan uji kandungan formalin pada produk ikan. Itu sangat berbahaya sekali ya, mengakibatkan gangguan kesehatan,” katanya.

Formalin atau formaldehida merupakan bahan yang dilarang ditambahkan ke dalam pangan. Berdasarkan penjelasan BPOM, paparan jangka pendek dapat menyebabkan iritasi saluran pencernaan, mual, muntah, dan sakit perut. Paparan dalam jangka panjang berisiko merusak hati, ginjal, sistem pernapasan, serta bersifat karsinogenik.

BPOM juga mencatat formalin masih ditemukan pada sejumlah pangan, seperti mi basah, tahu, ikan asin, teri, cumi, bakso, dan produk perikanan lainnya. Dalam pengawasan takjil nasional pada 2024, sebanyak 102 dari 9.262 sampel tidak memenuhi syarat. Formalin ditemukan pada 0,53 persen dari keseluruhan sampel yang diperiksa.

Cabai Diuji Pestisida, Beras Diperiksa Klorin

Selain produk hewani dan perikanan, petugas memeriksa residu pestisida pada cabai. Penggunaan pestisida yang tidak sesuai dosis atau tidak memperhatikan masa tunggu sebelum panen berpotensi meninggalkan residu melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.

“Dan yang tidak kalah penting kita tidak sadar pada sayuran seperti cabai, cabai itu dikasih pestisida residunya sudah memenuhi ambang melebihi ambang batas yang aman untuk kita konsumsi. Itu kita uji,” katanya.

Beras juga masuk dalam pengawasan karena menjadi bahan pangan utama masyarakat. Pengujian dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan klorin atau bahan pemutih yang tidak semestinya digunakan dalam pengolahan pangan.

Pengujian laboratorium penting karena keberadaan formalin dan residu pestisida tidak selalu bisa dikenali hanya melalui warna, aroma, atau tekstur. BPOM menyebut pemeriksaan kimia pada ikan dapat mendeteksi formalin, sementara pengujian buah dan sayuran diperlukan untuk memastikan residu pestisida tetap berada dalam batas aman.

“Jadi kita pastikan produk-produk pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Jakarta Selatan itu harus aman. Dan mayoritas memang 98 persen lebih dikategorikan sebagai produk pangan yang aman,” kata Hasudungan.

Meski demikian, KPKP belum memerinci jumlah keseluruhan sampel dalam pengawasan terbaru tersebut. Pemerintah juga belum menjelaskan komoditas maupun parameter pengujian pada bagian kurang dari dua persen yang belum masuk kategori aman.

Temuan Formalin Pernah Terjadi di Jakarta Selatan

Hasil pengawasan terbaru tidak berarti risiko peredaran pangan berbahaya sepenuhnya hilang. Pada Maret 2026, petugas Jakarta Selatan menemukan 11 sampel takjil positif formalin dan dua sampel mengandung boraks.

Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap 644 sampel dari 318 pedagang takjil di 10 kecamatan. Produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya antara lain mi kuning dan kerupuk.

“Ditemukan 11 sampel positif formalin dan dua sampel mengandung boraks,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Jakarta Selatan Fitria Ramdhita.

Pada Desember 2025, Pemkot Jakarta Selatan juga menemukan satu sampel mi kuning yang terindikasi mengandung formalin dan ditelusuri berasal dari pemasok di Pasar Kebayoran Lama. Sepanjang tahun tersebut, Sudin KPKP Jakarta Selatan menargetkan pemeriksaan terhadap 728 sampel dari 28 pasar yang tersebar di 10 kecamatan.

Temuan serupa pernah tercatat di Pasar Santa. Dari 20 sampel yang diambil BBPOM Jakarta, lima sampel berupa tahu, mi, dan pacar cina ditemukan mengandung bahan berbahaya. Petugas kemudian menelusuri pemasok dan lokasi produksinya agar penanganan tidak hanya berhenti pada pedagang eceran.

Pengawasan Perlu Menjangkau Pemasok

Pengawasan pasar menjadi langkah penting, tetapi penanganan pangan berbahaya perlu dilanjutkan hingga tingkat distributor dan produsen. Pedagang bisa saja tidak mengetahui barang yang diterimanya telah dicampur formalin atau bahan kimia lain oleh pemasok.

Penelusuran rantai pasok juga mencegah produk yang sama berpindah dan dijual di pasar berbeda setelah ditemukan di satu lokasi. Selain melakukan pembinaan terhadap pedagang, pemerintah dapat menarik barang dari peredaran dan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran berulang atau unsur kesengajaan.

Bagi masyarakat, hasil pemeriksaan yang menunjukkan lebih dari 98 persen produk aman memberikan kepastian bahwa mayoritas pangan di pasar Jakarta Selatan layak dikonsumsi. Namun, temuan formalin dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya menunjukkan pengawasan laboratorium tetap perlu dilakukan secara rutin, bukan hanya menjelang hari besar atau ketika muncul laporan masyarakat.