Periskop.id – Area di bawah jalur layang kereta api berpeluang dikembangkan menjadi ruang bermain dan olahraga anak melalui kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pemanfaatan lahan tersebut dapat menjadi salah satu solusi atas terbatasnya fasilitas olahraga di kawasan padat penduduk Jakarta. Keterbatasan lapangan selama ini mendorong warga menggelar kompetisi sepak bola secara swadaya di jalan kampung, seperti Liga Akamsi di Tambora dan Liga Aspal di Menteng Jaya.
Manager Humas KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, pemanfaatan area di bawah jalur layang telah memiliki dasar berupa perjanjian kerja sama antarlembaga.
"Sudah ada kerja sama tiga instansi mengenai pemanfaatan di bawah jalan layang kereta api sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang bisa dimanfaatkan, salah satunya untuk kegiatan anak-anak bermain," kata Franoto.
Melalui skema tersebut, aset perkeretaapian yang memenuhi persyaratan dapat digunakan untuk aktivitas publik. Area itu tidak hanya menjadi tempat berkumpul, tetapi juga dapat difungsikan sebagai sarana olahraga bagi anak-anak di lingkungan sekitar.
"Jadi bisa dimanfaatkan juga untuk anak-anak bermain sepak bola atau olahraga lainnya," ujar dia.
Tidak Semua Lahan KAI Otomatis Bisa Digunakan
Pemanfaatan area bawah jalur layang tidak berarti seluruh lahan milik KAI dapat langsung dijadikan lapangan. Penggunaan ruang harus dilakukan melalui kerja sama resmi dengan mempertimbangkan status aset, kebutuhan operasional kereta, keamanan konstruksi, akses warga, serta pengelolaan fasilitas.
KAI menyebut kerja sama tersebut melibatkan Pemprov DKI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Kolaborasi diperlukan karena penyediaan ruang publik menyangkut aset perkeretaapian sekaligus pelayanan masyarakat di wilayah Jakarta.
Konsep yang digunakan adalah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA. Pemprov DKI mendefinisikan RPTRA sebagai ruang terbuka hijau ramah anak yang dilengkapi fasilitas untuk mendukung tumbuh kembang anak, interaksi keluarga, dan kegiatan warga. Fungsinya mencakup wahana permainan, tempat kegiatan sosial, ruang publik, serta ruang terbuka hijau.
Pengelolaan dan kebutuhan fasilitas RPTRA juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2017. Aturan tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi pedoman dalam penyediaan sarana serta prasarana RPTRA.
Karena ditujukan bagi anak-anak, pembangunan lapangan di bawah jalur layang perlu disertai penerangan yang memadai, pagar pembatas, lantai yang aman, sanitasi, pengawasan, serta jalur keluar masuk yang tidak bersinggungan dengan area berbahaya.
Liga Aspal Jadi Sinyal Kekurangan Lapangan
Wacana pemanfaatan lahan KAI menguat setelah kompetisi sepak bola jalanan bermunculan di sejumlah permukiman Jakarta. Liga Akamsi di Tambora, Jakarta Barat, serta Liga Aspal di RW 08 Menteng Jaya, Jakarta Pusat, dibentuk secara swadaya oleh warga.
Turnamen tersebut menjadi ruang bagi anak-anak untuk bermain dan berkompetisi. Namun, penggunaan jalan beraspal juga memperlihatkan belum meratanya akses terhadap lapangan olahraga yang aman dan terjangkau.
Liga jalanan itu antara lain muncul karena biaya sewa lapangan futsal dinilai mahal, sedangkan ruang terbuka di permukiman padat sangat terbatas. Pemprov DKI mengakui fenomena tersebut sebagai tanda bahwa kebutuhan fasilitas olahraga anak belum sepenuhnya terpenuhi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintah mengikuti perkembangan Liga Aspal dan melihat besarnya antusiasme anak-anak. Namun, ia menegaskan bahwa jalan bukan lokasi ideal untuk bermain sepak bola.
"Walaupun aspal bukan tempat untuk bermain sepak bola, tapi karena keterbatasan fasilitas di Jakarta dengan jumlah penduduk yang begitu banyak, 11 juta orang. Tempat sebenarnya itu tempat lahan milik KAI," jelasnya.
Menurut Pramono, Pemprov DKI berkomitmen menambah dan membangun kembali fasilitas olahraga meskipun belum dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.
"Walaupun belum semuanya bisa dilakukan, tetapi beberapa sekarang ini kami bangunkan kembali," jelas Pramono.
Bisa Menjadi Ruang Olahraga Serbaguna
Apabila ditata dengan baik, area bawah jalur layang dapat dikembangkan tidak hanya sebagai lapangan sepak bola mini. Ruang tersebut juga berpotensi digunakan untuk bulu tangkis, bola basket, senam, pencak silat, permainan tradisional, hingga kegiatan komunitas.
Lokasinya yang berada di tengah permukiman juga dapat mengurangi biaya dan waktu perjalanan anak menuju fasilitas olahraga komersial. Kehadiran ruang publik yang dekat dengan tempat tinggal memungkinkan warga turut mengawasi dan merawat fasilitas secara bersama-sama.
Pemanfaatan lahan tidak terpakai di sekitar jalur kereta juga dapat mencegah area berubah menjadi tempat pembuangan sampah, parkir liar, atau ruang yang tidak terawat. Meski demikian, fungsi publik harus tetap ditempatkan di luar ruang yang dibutuhkan untuk keselamatan dan operasional perjalanan kereta.
KAI berharap pengelolaan melalui kerja sama dengan pemerintah dapat membuat aset perusahaan memberikan manfaat sosial yang lebih luas. Bagi Pemprov DKI, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang bermain yang lebih aman sekaligus mendukung pembinaan olahraga anak dari tingkat permukiman.
Namun, rencana tersebut tetap membutuhkan pemetaan lokasi, pemeriksaan kelayakan, pembagian tanggung jawab pengelolaan, serta kepastian anggaran. Tanpa standar keamanan dan perawatan yang jelas, pemanfaatan kolong jalur layang berisiko hanya memindahkan kegiatan anak dari jalan ke ruang lain yang belum sepenuhnya aman.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar