Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, setiap infrastruktur publik, seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30% areanya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ada PP Nomor 7 Tahun 2021, semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus sediakan 30% untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/10). 

Ketentuan itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sementara Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30% dari harga sewa komersial.

Muhaimin melanjutkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.

“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30% space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif," imbuhnya. 

PP 7/2021 adalah upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas. Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. 

Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 % dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Karena itu, kata Muhaimin, pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Terutama, dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Rantai Usaha Berkeadilan
Asal tahu saja, saat ini Kemenko PM akan menyusun kebijakan rantai usaha berkeadilan, untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari gempuran perusahaan ritel besar.

"Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan ekonomi dan rantai bisnis yang adil," kata Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha Edison dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tanggung jawab kementeriannya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat dan pemerataan kesejahteraan. Salah satu elemen utama di dalamnya, yakni pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha.

Ia mengatakan, UMKM menjadi sasaran utama untuk diberdayakan, termasuk dengan memastikan mereka dapat berusaha di arena pasar yang adil.

"Dalam konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat dengan disertai adanya perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala," kata Leontinus.

UMKM, lanjutnya, terutama usaha mikro, seperti warung Madura dan warung kelontong lain memiliki banyak keterbatasan. Hal ini membuat mereka sulit tumbuh di tengah persaingan dengan ritel-ritel besar yang ditopang modal besar.

Dampak terburuk dari kondisi tersebut adalah UMKM berpotensi bangkrut. Hal itu, lanjutnya, tidak diinginkan oleh Menko Muhaimin Iskandar yang selalu menegaskan agar menjaga kondusivitas iklim usaha nasional, terutama yang mendukung pertumbuhan UMKM.

"Artinya, seluruh pelaku usaha di Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan kesempatan untuk memulai, menjaga konsistensi usaha, dan memperbesar skala usahanya dengan memperhatikan aspek keadilan," ucapnya. 

Sementara selama ini, UMKM menjadi penyerap tenaga kerja utama di Indonesia. Rasionya mencapai 97% dari total tenaga kerja nasional.

"Jangan hanya hitung berapa orang yang bekerja di Alfamart dan Indomaret, tapi hitung juga berapa toko kecil yang bangkrut. Kami bukan mau mematikan (Indomaret dan Alfamart), tapi kami sedang melindungi mereka yang tak mampu melindungi dirinya sendiri," bebernya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, rencana kebijakan ini juga akan menata aturan izin operasional ritel besar di daerah yang selama ini juga sudah menjadi perhatian banyak pemerintah daerah.