periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (14/11). Pada aksi tersebut, ICW menuntut agar KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam korupsi di Sumut.

Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyampaikan tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pembangunan Jalan Sipiongot -Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Tuntutan tersebut disampaikan karena sudah sesuai dengan aturan hukum di pengadilan.

“Kenapa kita menuntut? Karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, sudah memerintahkan jaksa KPK untuk memeriksa Bobby. Dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada 30 September, juga menyatakan, apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobby Nasution,” kata Zararah, di depan Gedung KPK, Jumat (14/11).

Zararah mengatakan, tuntutan yang dibawa ICW sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Bahkan, usulan pemeriksaan Bobby sudah diajukan oleh penyidik KPK ke ketua satgas penanganan kasus dugaan korupsi ini. Namun, ketua satgas tersebut tak memiliki nyali untuk membawa Bobby ke KPK.

“Bahkan, yang kami tahu dari laporan Tempo, penyidik KPK sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Namun, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” tutur Zararah.

Zararah juga mengungkapkan, seharusnya KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi ini dengan menelusuri keterlibatan Bobby.

“KPK harus menelusuri karena lembaga penegak hukum, kalau taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dan itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa. Masa lembaga penegak hukum enggak berani,” ungkap Zararah.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, setelah persidangan selesai, KPK akan membuat laporan terlebih dahulu untuk memeriksa Bobby.

“Sidangnya belum selesai. Laporan akan dibuat terkait persidangan itu setelah selesai. Seperti halnya laporan perkembangan penyidikan, setelah selesai penyidikannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).

Asep pun menyampaikan, masyarakat agar sama-sama menunggu persidangan selesai terkait pemanggilan Bobby ke KPK. 

“Kita tunggu sama-sama ya. Ya makanya kita tunggu sampai persidangannya ini selesai, dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6). 

Setelah itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). 

Klaster pertama berhubungan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Adapun, total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.