banner-sheroes-yoga
Nasional

Kementerian PU Ungkap Belum Kantongi Restu Bappenas Terkait Usulan Dana Darurat

Menteri PUPR Dody Hanggodo ungkap anggaran tanggap darurat Rp4,3 triliun untuk 2026 belum disetujui Bappenas. Sebagian kegiatan sudah berjalan meski belum ada pos khusus.

masjid terdampak bencana banjir bandang
Alat berat yang dikerahkan pemerintah membersihkan lokasi dari material yang menimbun halaman dan bangunan Masjid Al Taqwa di Lampahan Timur, Bener Meriah, Aceh, Rabu (31/12/2025). Antara Foto/Irwansyah Putra
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa anggaran tanggap darurat yang ditetapkan untuk tahun 2026 belum mendapatkan persetujuan langsung dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dody menjelaskan, pihaknya mengajukan total anggaran sebesar Rp74 triliun untuk kebutuhan empat tahun ke depan. Dari jumlah tersebut, Rp4,3 triliun dialokasikan khusus untuk kebutuhan tanggap darurat pada 2026.

"Kemarin hasil diskusi dengan Bappenas, memang kita mengajukan anggaran Rp74 triliun untuk empat tahun itu. Termasuk kebutuhan tanggap darurat di tahun 2026 sebesar Rp4,3 triliun," kata Dody dalam Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).

Namun, Dody mengaku mendapat arahan dari Bappenas agar dana tanggap darurat diambil dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jadi ini seolah-olah, tanda petik, dicoret Pak. Tanpa petik, ya Pak. Ini masih dalam tahap diskusi. Tapi belum ada arahan lagi terkait Rp4,3 triliun yang kami sudah anggarkan dan sebagian sudah berjalan, karena kan tidak bisa menunggu. Itu belum punya pos, tanda petik," terang Dody.

Dody menambahkan, sebagian kegiatan tanggap darurat sudah berjalan karena tidak memungkinkan menunggu keputusan lebih lanjut. Ia berharap ada penetapan anggaran khusus agar Kementerian Pekerjaan Umum tidak harus mengalihkan anggaran internal yang berpotensi menghambat proyek-proyek lain.

"Jadi kalau kami harus mengambil dari dalam, rasanya agak berat untuk bisa melakukan pekerjaan di tempat lain," tutup Dody.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dana darurat, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.