periskop.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti praktik penjualan minyak goreng MinyaKita di Surabaya. Dalam inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo, Senin, KPPU menemukan adanya praktik tying, yakni penjual mensyaratkan konsumen membeli produk lain ketika membeli MinyaKita.

Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menegaskan bahwa perilaku tersebut melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

“Berdasarkan pemantauan di beberapa pasar tradisional, masih terdapat temuan praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (9/3).

Dyah menekankan bahwa aturan hukum jelas melarang perjanjian yang memaksa konsumen membeli barang lain. 

“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tambahnya.

KPPU meminta distributor segera mengubah pola penjualan agar tidak membatasi pilihan konsumen maupun menghambat mekanisme pasar. Jika praktik ini terus berlanjut, KPPU siap mengambil langkah hukum, termasuk memanggil pelaku usaha terkait.

Selain itu, KPPU memastikan pemantauan harga dan distribusi komoditas pangan akan diperketat selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Tujuannya menjaga iklim persaingan sehat sekaligus melindungi konsumen.

Di Pasar Wonokromo, harga minyak goreng non-MinyaKita tercatat Rp18.000–Rp21.500 per liter. Sementara MinyaKita dijual sekitar Rp16.000 per liter, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700.

Fenomena tying bukan hal baru dalam praktik perdagangan. Riset menunjukkan bahwa praktik ini sering muncul di sektor pangan ketika harga komoditas strategis dikendalikan pemerintah. Menurut laporan OECD, praktik tying dapat menurunkan efisiensi pasar dan merugikan konsumen karena membatasi kebebasan memilih. 

Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi pada distribusi beras dan gula, di mana konsumen dipaksa membeli produk tambahan untuk mendapatkan barang pokok dengan harga resmi.