periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan pembayaran dana pensiun per Februari 2026. Ogi Prastomiyono dari Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa total pembayaran manfaat dana pensiun sudah mencapai sekitar Rp20,79 triliun hingga Februari 2026.

Angka ini naik sekitar 14,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menunjukkan bahwa jumlah dana yang dibayarkan kepada para peserta pensiun terus meningkat.

Penyebab Lonjakan Dana Pensiun

Melansir Antara, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kenaikan pembayaran dana pensiun ini terutama terjadi karena semakin banyak peserta yang sudah memasuki usia pensiun. Selain itu, ada juga faktor lain seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di tengah kondisi ekonomi yang masih tidak pasti, Otoritas Jasa Keuangan melalui Ogi mengingatkan perusahaan pengelola dana pensiun agar tetap memastikan pembayaran manfaat pensiun berjalan lancar dan berkelanjutan.

Untuk itu, pengelola dana pensiun perlu memperkuat pengelolaan aset. Caranya bisa dengan menerapkan strategi penyesuaian antara aset dan kewajiban (asset-liability management/ALM), memastikan perusahaan pemberi kerja tetap memenuhi kewajiban pendanaan, serta meningkatkan tata kelola di semua aspek, mulai dari investasi, kepesertaan, hingga pendanaan.

Selain itu, Ogi juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana pensiun harus disesuaikan dengan jenis programnya, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), agar pengelolaannya lebih tepat dan optimal.

Cara Kerja Dana Pensiun dan Sumber Pembayarannya

Dalam program pensiun, ada dua jenis yang umum digunakan. Pada program iuran pasti (PPIP), dana pensiun yang diterima peserta berasal dari total iuran yang dikumpulkan selama bekerja, ditambah hasil pengembangannya (misalnya dari investasi).

Sementara itu, pada program manfaat pasti (PPMP), jumlah dana pensiun yang diterima sudah ditentukan sejak awal berdasarkan aturan atau rumus yang tercantum dalam peraturan dana pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa sumber dana untuk membayar pensiun tidak hanya berasal dari iuran peserta, tetapi juga dari hasil pengelolaan dan investasi dana yang sudah terkumpul.

Selain itu, hal terpenting yang harus dijaga oleh pengelola dana pensiun adalah kecukupan aset. Artinya, dana yang dimiliki harus cukup untuk membayar kewajiban pensiun, baik sekarang maupun di masa depan. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan strategi investasi yang disesuaikan dengan kewajiban pembayaran (liability-driven investment).

Dana pensiun yang sudah matang (tidak lagi menerima peserta baru), kondisi di mana pembayaran manfaat lebih besar daripada iuran adalah hal yang wajar.

Namun, hal ini tetap aman selama dana pensiun tersebut memiliki aset yang cukup dan likuiditas yang baik untuk memenuhi kebutuhan pembayaran, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

 

proofreader: Silvia Sakinah