periskop.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing yang dinilai dapat merugikan keuangan negara. Menurutnya, praktik tersebut membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak dari sektor bea dan cukai.
Ia menjelaskan, trade misinvoicing sering dimanfaatkan sebagai celah kebocoran pendapatan negara dalam aktivitas perdagangan internasional. Kerugian yang ditimbulkan pun tidak main-main, bahkan disebut mencapai miliaran dolar AS.
Pernyataan itu disampaikan melalui video berdurasi 5 menit 9 detik yang diunggah di kanal YouTube resmi Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam video tersebut, ia memaparkan secara gamblang mengenai pengertian trade misinvoicing serta dampak kerugian yang ditanggung negara.
Apa Itu Trade Misinvoicing?
Dalam video tersebut, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa Indonesia tidak hanya berbicara soal kedaulatan wilayah, tapi juga kedaulatan keuangan negara. Menurutnya, di balik derasnya arus perdagangan global, terdapat gelombang lain yang sering luput dari perhatian publik.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menggerus sumber pendapatan negara, sekaligus memicu keluarnya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Praktik itulah yang ia sebut sebagai trade misinvoicing.
“Karena di balik arus perdagangan global ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun, bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Ya, itu adalah praktek trade misinvoicing,” katanya dalam video di kanal YouTube resmi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia menggambarkan trade misinvoicing sebagai praktik tersembunyi di balik angka-angka ekspor-impor. Menurutnya, modus tersebut terjadi ketika modal mengalir ke luar negeri tanpa tujuan yang jelas dan tanpa pencatatan yang transparan.
Selain itu, harga transaksi yang dilaporkan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan selisih pencatatan dan membuka peluang munculnya dana gelap. Jika dibiarkan, hal itu dinilai dapat berdampak besar terhadap stabilitas keuangan negara.
"Inilah kecurangan yang seolah teknis, tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata,” tambahnya.
Jenis Trade Misinvoicing
Gibran Rakabuming Raka mengatakan praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur kepabeanan terbagi dalam dua bentuk, yaitu underinvoicing dan overinvoicing.
Ia menyebut Indonesia mengalami kerugian cukup besar akibat kedua praktik tersebut. Dalam periode 2014 hingga 2023, nilai underinvoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau rata-rata sekitar 40 miliar dolar AS per tahun.
Sementara itu, nilai overinvoicing ekspor tercatat sebesar 252 miliar dolar AS, setara rata-rata 25 miliar dolar AS per tahun.
Ia menambahkan, sejumlah sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap praktik tersebut antara lain perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, dan smartphone.
Kerugian bagi Indonesia
Praktik tersebut dinilai menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia. Dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak yang berasal dari aktivitas ekspor dan impor.
Pertama, Indonesia mengalami penurunan penerimaan pajak dan bea dalam jumlah besar. Nilai transaksi ekspor maupun impor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga ada penerimaan negara yang tidak tertagih.
Kedua, cadangan devisa negara ikut berkurang. Selisih pembayaran dari transaksi ekspor-impor yang tidak dilaporkan sering kali tertinggal di luar negeri. Akibatnya, devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Ketiga, praktik ini juga membuka peluang masuknya dana gelap ke dalam negeri. Dalam sejumlah skenario, uang ilegal dibawa masuk ke Indonesia untuk kemudian digunakan dalam praktik pencucian uang.
Keempat, praktik tersebut menciptakan ekosistem persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang curang dapat menjual barang dengan harga lebih murah dibandingkan pengusaha yang taat membayar pajak sesuai aturan. Kondisi ini pada akhirnya mendorong pelaku usaha lain untuk ikut berbuat curang demi mempertahankan bisnisnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar