Periskop.id - Dunia pendidikan dan pengasuhan anak di Yogyakarta sedang berduka. Polresta Jogja resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi yang terjadi di daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Senin (27/4).

Dari 13 tersangka yang ditetapkan, mereka terdiri atas satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Kasus ini mencuat ke publik setelah polisi melakukan penggerebekan besar-besaran di lokasi tersebut.

Kronologi Terbongkarnya Praktik Tak Manusiawi

Aksi keji di daycare Little Aresha ini pertama kali terendus berkat keberanian seorang mantan pengasuh. Selama bekerja di sana, ia mengaku tidak kuasa melihat penderitaan bayi-bayi malang yang dititipkan. 

Ia menyaksikan perlakuan memilukan seperti balita yang kaki dan tangannya diikat secara paksa. Karena tidak tahan, pengasuh tersebut akhirnya memilih untuk mengundurkan diri atau resign.

Namun, setelah keluar, pihak yayasan justru menahan ijazah aslinya. Hal ini menjadi pemicu kuat bagi sang mantan pengasuh untuk melaporkan kegiatan menyimpang tersebut ke aparat penegak hukum. 

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan 30 orang dan menemukan fakta memilukan bahwa sebanyak 53 bayi serta balita diduga telah menjadi korban penganiayaan.

Akar Masalah: Bisnis Berkedok Pengasuhan Murah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti empat akar masalah utama yang menyebabkan tragedi ini terjadi. Pertama, adanya fenomena "Kehilangan Pengasuhan" secara sistemik. 

Himpitan ekonomi memaksa kedua orang tua bekerja di sektor berpenghasilan rendah, sehingga mereka terjebak dalam situasi tanpa pilihan selain menitipkan anak di tempat yang tidak layak.

Kedua, kondisi terdesak para orang tua ini dimanfaatkan oleh oknum bisnis daycare tidak berizin. Dengan iming-iming tarif murah di bawah Rp 2 juta per bulan, daycare Little Aresha diduga memangkas habis biaya operasional. 

Akibatnya, anak-anak ditempatkan di ruangan sempit tanpa AC dengan sirkulasi udara buruk, serta tanpa pengawasan CCTV. Anak-anak diperlakukan layaknya komoditas, bukan manusia.

Ketiga, tingkat stres pengasuh yang sangat tinggi memicu kekerasan. KPAI mencatat bahwa tenaga pengasuh di tempat-tempat seperti ini umumnya didominasi lulusan SMA ke bawah tanpa pemahaman psikologi perkembangan anak. 

Kondisi ini diperparah dengan beban kerja berlebih (overwork) akibat rasio pengasuh dan anak yang tidak ideal.

Respons Cepat Pemerintah dan Pendampingan Korban

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera mengambil tindakan nyata dengan menurunkan tim pendampingan. 

Menurut laporan Antara pada Minggu (26/4), Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi atensi langsung dari Ibu Menteri.

"Rencananya besok di assesment awal, KemenPPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi dari Ibu Menteri (PPPA)," kata Indra di Jakarta. 

UPTD PPPA Yogyakarta juga akan bekerja sama dengan psikolog dan Dinas Kesehatan untuk memberikan bantuan hukum serta pemulihan psikologis bagi 53 anak korban kekerasan tersebut.

Di tingkat lokal, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan status darurat bagi penempatan anak-anak korban. 

"Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang urgent dan emergency," ungkap Hasto usai audiensi dengan orang tua korban, Minggu (26/4) sore. 

Pemerintah kota berkomitmen untuk segera mengidentifikasi daycare lain di Jogja yang amanah dan sehat guna menampung anak-anak yang berhenti dari Little Aresha.

Desakan Penegakan Hukum dan Evaluasi Regulasi

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak proses hukum yang transparan serta akuntabel. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan anak.

"Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak," tegas Sari Yuliati.

Ia juga mendorong kementerian terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem perizinan dan standar operasional daycare di seluruh Indonesia.