periskop.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 1,7 juta akun TikTok milik anak di bawah usia 16 tahun telah diblokir.

 

“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok,” kata Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

 

Meutya menuturkan, angka itu meningkat signifikan dari data sebelumnya, saat TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak.

 

Dia pun mengapresiasi langkah TikTok yang mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Lebih lanjut Meutya menegaskan PP Tunas berlaku untuk semua platform digital yang beroperasi di Indonesia.

 

“Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegas Meutya.

 

Menkomdigi Meutya Hafid juga mengingatkan seluruh platform agar segera menyampaikan self-assessment kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar proses evaluasi kepatuhan berjalan lebih cepat dan terukur.

 

“Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujarnya.