periskop.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo Subianto mereformasi total tata kelola guru nasional dengan menghapus skema klaster tenaga pendidik.

 

Dia mengusulkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu dihapus.

 

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," kata Lalu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5).

 

Politisi Fraksi PKB ini menilai kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru justru memicu berbagai masalah di lapangan. Tumpang tindih regulasi hingga ketidakpastian status menjadi beban bagi para tenaga pendidik.

 

Lalu menyebut skema yang ada saat ini menciptakan perlakuan diskriminatif antar-guru. Ia ingin rekrutmen guru disatukan melalui jalur nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai kebutuhan riil daerah.

 

Masalah keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK di berbagai daerah juga menjadi sorotan tajam. Hal ini dianggap sebagai dampak nyata lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

"Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," ujarnya.

 

Wakil Rakyat asal Dapil NTB II ini meminta Presiden segera mengambil langkah tegas secara konstitusional. Ia mendesak pencabutan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

 

Lalu menekankan agar rekrutmen guru melalui skema paruh waktu tersebut segera dihentikan. Baginya, kendali tata kelola guru harus sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat.

 

Sentralisasi ini bertujuan agar proses distribusi hingga pembinaan karier berjalan lebih terintegrasi. Kesejahteraan guru diharapkan bisa merata tanpa ada ketimpangan antarwilayah di Indonesia.

 

"Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti," katanya.

 

Penghapusan klaster guru diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi dunia pendidikan. Langkah ini dipercaya mampu memperbaiki nasib guru sekaligus meningkatkan standar kualitas pendidikan nasional.