periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pidato rapat paripurna DPR terkait KEM-PPKF pada Rabu, (20/5). Dalam pidatonya, Prabowo menyebut sistem ekonomi yang dirancang para pendiri bangsa sudah memberikan arah jelas tentang bagaimana kekayaan negara harus dikelola demi kesejahteraan rakyat.
Menurut Prabowo, Indonesia sebenarnya memiliki seluruh modal untuk menjadi negara maju dan adil. Ia menyebut sumber daya alam melimpah, posisi geografis strategis, serta pasar domestik besar sebagai kekuatan utama bangsa.
“Apabila kita jalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan baik, murni dan konsekuen, Indonesia sungguh-sungguh akan menjadi negara yang makmur dan adil,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo menilai kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama pembangunan nasional. Ia menggambarkan Indonesia ideal sebagai negara di mana rakyat dapat hidup layak, memiliki rumah, memperoleh pendidikan yang baik, hingga mudah mendapatkan layanan kesehatan.
Pidato tersebut juga menyoroti pentingnya pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan nasional. Prabowo menegaskan amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Secara ekonomi, Indonesia memang memiliki potensi besar. Data perdagangan global menunjukkan Indonesia menjadi produsen utama minyak kelapa sawit dunia sekaligus eksportir besar batubara dan produk hilirisasi logam seperti nikel dan ferro alloy. Nilai ekspor tiga komoditas strategis tersebut mencapai puluhan miliar dolar AS setiap tahun.
Namun, Presiden juga mengkritik rendahnya rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menyebut Indonesia masih tertinggal dibanding negara G20 lainnya dalam kemampuan menghimpun penerimaan negara untuk pembangunan.
“Rasio penerimaan negara kita terhadap PDB termasuk yang paling rendah di negara-negara G20,” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan mendorong reformasi fiskal dan optimalisasi pengelolaan sumber daya nasional agar manfaat ekonomi lebih terasa bagi masyarakat luas.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur sistem perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dengan penguasaan cabang produksi penting oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar