Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan isu yang berkembang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menegaskan program tersebut tidak menyediakan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengacu pada prinsip perlindungan ASI eksklusif sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta regulasi nasional.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, narasi yang menyebut MBG membagikan susu formula bayi secara massal merupakan informasi yang tidak tepat. Menurut dia, kebijakan MBG justru dirancang untuk memperkuat pemenuhan gizi ibu dan anak tanpa menggeser pentingnya pemberian ASI eksklusif.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).
Dadan menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO yang menempatkan ASI eksklusif sebagai standar utama pemenuhan gizi bayi usia dini.
Ia menambahkan, produk susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, maupun minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur negara. Namun penggunaannya dalam Program MBG hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, berdasarkan indikasi medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," tuturnya.
Menurut Dadan, fokus utama MBG tetap pada pemenuhan gizi seimbang, perlindungan ASI eksklusif, serta intervensi kesehatan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Karena itu, pemerintah kini juga tengah merevisi pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.
Revisi tersebut dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM, dan Bappenas agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. Selain menjawab polemik susu formula, BGN juga menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.
Kritik Publik
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyebut lembaganya terbuka menerima kritik maupun masukan publik terkait program tersebut. Hal itu disampaikan Sony saat menerima aspirasi massa aksi dari Jaringan Muda Indonesia (JMI) di Kantor BGN, Kamis (21/5).
"Kami menerima aspirasi ini dengan terbuka. Apa yang menjadi masukan dan perhatian masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sony dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Sony menegaskan, kritik publik diperlukan untuk memperkuat tata kelola lembaga dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. "Kami tidak alergi terhadap kritik. Justru ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan," serunya.
Menurut dia, berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dugaan penyimpangan pengadaan barang di lingkungan BGN, akan diteruskan kepada unit pengawasan internal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
BGN memastikan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip good governance dengan pengawasan berlapis. Pemerintah juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Pemerintah menargetkan program tersebut mampu menekan angka stunting serta memperbaiki kualitas kesehatan generasi muda Indonesia.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan 2024, prevalensi stunting nasional tercatat masih berada di kisaran 19,8%. Pemerintah menargetkan angka tersebut terus ditekan melalui berbagai intervensi gizi terpadu, termasuk lewat Program MBG.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar