periskop.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyepakati integrasi pasokan telur peternak rakyat Jawa Timur ke dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menu telur ditetapkan wajib tersaji minimal tiga kali setiap pekan di seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kesepakatan itu dirumuskan dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Telur Ayam Ras, dan ditandatangani bersama oleh BGN dengan koperasi serta asosiasi peternak. Penandatanganan turut disaksikan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan.
"Esensinya sama dengan Magetan, bagaimana semua bisa berjalan, bagaimana semua bisa hidup. Dari sisi produsen, para peternak bisa memiliki offtaker yang pasti yaitu SPPG," kata Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).
Maino memaparkan, koperasi dan asosiasi peternak rakyat di Jawa Timur bersedia mengantar langsung telur ke dapur mitra SPPG sesuai standar kualitas yang disepakati. Transaksi jual beli pun dilakukan langsung dengan asosiasi atau koperasi peternak petelur, dengan harga minimal Rp24.000 per kilogram yang akan dinaikkan bertahap mengikuti Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen.
"Setiap hari ayam itu bertelur, tidak bisa diberhentikan dulu. Artinya, harus segera terserap," tambah Maino.
Ia menjelaskan urgensi respons cepat itu karena produksi telur berlangsung terus-menerus tanpa bisa dijeda. Karena itu, penyerapan oleh SPPG perlu segera dijalankan oleh kabupaten dan kota sentra produksi bersama koperasi maupun asosiasi peternak setempat. Bapanas sendiri, menurutnya, telah memiliki regulasi harga acuan untuk sejumlah komoditas pangan pokok, termasuk telur ayam ras, sebagai rujukan menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen.
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, turut mengungkapkan posisi SPPG sebagai offtaker dalam rantai pasok pangan memberi peluang bagi MBG untuk turut menstabilkan harga di tingkat produsen, bukan hanya meningkatkan gizi penerima manfaat.
"BGN di samping sebagai regulator, juga sebagai operator langsung di lapangan. Ketika terjadi gejolak harga yang anjlok atau naik, kita bisa melakukan stimulus intervensi stabilisasi harga," tutur Tengku.
Berdasarkan simulasi sementara, penerapan menu telur tiga kali sepekan di SPPG seluruh Jawa Timur diperkirakan mampu memberi stimulus stabilisasi harga sekitar 8–10%. BGN pun mendorong Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya dan KPPG Jember agar memastikan menu telur masuk ke dalam pelaksanaan MBG di daerah masing-masing.
"Kebijakan dari BGN sementara seminggu tiga kali menu telur, dan simulasinya alhamdulillah, 8–10% kita bisa intervensi untuk stabilisasi harga yang anjlok," jelas Tengku.
BGN juga menekankan kewajiban SPPG melayani penerima manfaat kategori 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, minimal 300 porsi. Telur dinilai dapat menjadi bagian dari variasi menu bergizi bagi kelompok tersebut. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jawa Timur dan BGN akan memetakan pembagian SPPG aktif dengan koperasi atau asosiasi peternak pemasok. Koperasi terdekat akan diprioritaskan memasok SPPG di wilayah masing-masing, terutama yang menaungi peternak skala mikro dan kecil, sementara peternak skala menengah ke atas diimbau memperluas distribusi ke luar Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan pola penyerapan harus berjalan adil dan merata, tidak hanya menguntungkan peternak yang kebetulan berada di posisi paling mudah dijangkau.
"Jangan yang berada di depan saja yang terbeli, lalu yang tidak ada kesempatan bertemu dengan kita tidak dibeli. Keadilan saya yakin tidak perlu dipertanyakan, tapi saya hanya ingin memastikan kita semua satu pemahaman," terang Emil.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar